Tandaseru — Sengketa lahan di Kompleks American Village Kilo 3 Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, terus berlanjut.

Lahan yang rencananya dibebaskan pemerintah daerah setempat itu kembali dipalang pemiliknya, pasangan suami istri Mondeng dan Ali Gafur, Rabu (18/5). Pemalangan dilakukan lantaran pemda belum juga membayar ganti rugi, padahal lahan itu sudah digusur.

Amatan tandaseru.com, aksi pemalangan dilakukan menggunakan perahu bekas berukuran 5 meter. Sebuah papan nama ditanam di sisi tengah jalan.

Pemalangan lahan di Pulau Morotai. (Tandaseru/Irjan Rahaguna)

Papan nama itu bertuliskan “Tanah Ini Milik Mondeng/Ali Gafur, Nomor Sertifikat Hak Milik 645”.

Tak lama setelah pemalangan, pemda yang diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Darmin Djaguna turun ke lokasi.

Ali Gafur menyambut kedatangan Darmin dengan sebilah parang di tangannya. Ia lalu duduk di sebuah kursi dan meminta Darmin ikut duduk.

Namun Darmin mendesak Ali melepas parangnya.