Tandaseru — Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, mendesak Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma wajib menghadiri sidang paripurna penyampaian LKPJ 2021 dan LKPJ 5 tahunan.

Hal ini ditegaskan kedua fraksi dalam rapat internal DPRD Morotai Selasa (10/5) kemarin.

“Sebagai unsur penyelenggara daerah kita bersama-sama ingin berakhir dengan baik-baik. Jadi kalau misalkan penyampaian LKPJ 2021 dan LKPJ akhir masa jabatan terus orang lain dikasih kuasa lagi kan rasanya tidak elok,” ujar Ketua Fraksi PKS M Rasmim Fabanyo.

Kepada Sekretaris DPRD, Rasmin meminta mengonfirmasikan kehadiran dua kepala daerah itu.

“Sehingga kemudian diatur kepastian kehadiran Bupati Morotai di agenda paripurna LKPJ tersebut,” sambungnya.

Senada, Anggota Fraksi GAN Irwan Soleman mengatakan, berdasarkan perintah undang-undang Wakil Bupati juga bisa mewakili dalam rapat paripurna nanti.

“Kita tahu-menahu otaknya Bupati. Walaupun dalam keadaannya sehat, tetapi kadang-kadang beliau tidak hadir (paripurna). Jadi Fraksi GAN berharap beliau hadir, dan sangat berharap beliau hadir sehingga seluruh program tahunan maupun dalam LKPJ itu akan dikomentari oleh seluruh fraksi di sidang paripurna itu,” tegas Irwan.

“Sehingga kehadiran beliau itu sangat penting di paripurna tanggal 22 Mei. Saya minta untuk segera mungkin dikomunikasikan agar beliau hadir,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Judi R Dadana yang memimpin rapat itu meminta Sekwan segera berkoordinasi dengan pemda untuk memastikan kehadiran Bupati dan Wakil Bupati.

Sekwan Musriyana Nabiu pun langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah M Umar Ali.

“Barusan ada informasi telepon dari Pak Sekda, terus saya sampaikan pimpinan dan anggota DPRD meminta Pak Bupati dan Wakil Bupati hadir. Tapi Pak Sekda bilang masih koordinasi dengan Pak Bupati,” tandasnya.