Tandaseru — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara untuk menyamakan persepsi dan frekuensi dalam penanganan perkara korupsi.
Demikian disampaikan Alex sekaligus menjelaskan tujuan KPK dan jajaran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan APH se-Malut, yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara di Ternate, Rabu (10/11).
Hal tersebut, kata Alex, dirasakannya saat masih menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta Pusat. Dia bisa merasakan perbedaan itu.
“Saya merasakan betul perbedaan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK, kepolisian atau kejaksaan. Sekarangpun saya masih merasakannya dalam kegiatan koordinasi supervisi. Ada disparitas yang sangat mengganggu keadilan,” ungkap Alex.
Itu sebabnya, katanya, salah satu tujuan dari kegiatan korsup adalah bagaimana agar perkara korupsi sekalipun ditangani oleh tiga institusi yang memiliki kewenangan, memiliki standar dan perlakuan yang sama.
“Jangan sampai misalnya kejaksaan bilang tidak ada indikasi korupsi, KPK bilang ada,” kata Alex.
Lebih lanjut Alex menyampaikan bahwa saat ini sudah dibangun e-SPDP. Namun, menurutnya, masih belum berjalan maksimal. Masih banyak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan kepolisian dan kejaksaan, namun informasinya belum KPK terima.
“Artinya kami belum bisa memonitor apa saja perkara korupsi yang ditangani rekan-rekan kejaksaan dan kepolisian. Tujuannya apa? Ada kecenderungan masyarakat melaporkan perkara korupsi itu ke KPK. Sementara kita tidak tahu apakah perkara yang sama dilakukan penyelidikan oleh rekan-rekan APH yang lain atau tidak,” terang Alex di hadapan Wakil Kepala Polda Brigjen Eko Para Setyo, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi M. Irwan, Ketua Pengadilan Tinggi Suharjono, Kepala Perwakilan BPKP Aryanto Wibowo beserta jajarannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.