Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Usulan Pemberhentian Pimpinan dan Pengumuman Calon Pengganti Pimpinan DPRD, Jumat (30/7).
Ketua DPRD Halut, Yulius Dagilaha ketika membuka rapat paripurna mengatakan, pimpinan DPRD merupakan alat kelengkapan dewan yang proses pengisiannya diusulkan oleh partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi untuk menjadi pimpinan DPRD.
“Tidak selamanya jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Akan tetapi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum berakhirnya masa jabatan karena alasan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten/Kota,” tutur Yulius.
Ia mengungkapkan, pada 26 Juli 2021 DPD Partai Golkar Halmahera Utara telah menyampaikan Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD melalui Surat Nomor 016/DPD/Golkar-HU/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 Perihal Tindak Lanjut Masa Jabatan 2019-2024 beserta dokumen pendukungnya berupa Surat DPP Partai Golkar Nomor B-556/GOLKAR/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Utara sisa masa jabatan 2019-2024 hingga Surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara Nomor PTG.009/DPD/GOLKAR-MU/IV/2021 tanggal 19 April 2021 perihal Instruksi Menindaklanjuti Proses PAW DPRD Kabupaten Halmahera Utara sisa masa jabatan 2019-2024.
“Dalam surat tersebut Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar mengusulkan pemberhentian Willem M. Manery dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD dan mengusulkan Asrul Hi. Suaibun sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD. Keputusan rapat paripurna pada hari ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara melalui Bupati Halmahera Utara untuk proses selanjutnya,” terangnya.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Nomor 170/08/2021 tentang Persetujuan Penetapan Asrul Hi. Suaibun sebagai calon Wakil Ketua DPRD.
Tinggalkan Balasan