Tandaseru — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan nautika kapal penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara kembali menjalani penahanan, Rabu (28/7).
Sebelumnya, ketiga tersangka yakni IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RZ selaku ketua pokja, dan IR selaku rekanan/pelaksana, menjalani isolasi mandiri selama masa penundaan penahanan (pembantaran) lantaran positif Covid-19.
“Hari ini kita lakukan tes kepada ketiga tersangka dinyatakan telah negatif. Itu sehingga kita lakukan pencabutan pembantaran kepada ketiga tersangka tersebut,” jelas Richard Sinaga, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Richard bilang, setelah dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan tes rapid antigen dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie Ternate, ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
“Jadi sebelumnya mereka menjalani penundaan penahanan, nah ini mereka melanjutkan masa penahanannya lagi,” timpal dia.
Ia menambahkan, kasus ini belum dapat dilimpahkan ke pengadilan lantaran masih ada berkas perkara yang perlu dilengkapi jaksa.
“Kita upayakan semaksimal mungkin, secepat mungkin kita limpahkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebanyak empat tersangka terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan nautika kapal penangkap ikan dan alat simulasi Dikbud Provinsi Maluku Utara tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.