Tandaseru — Peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Provinsi Maluku Utara, kembali diungkap tim Direktorat Resnarkoba Polda Malut, Kamis (25/3).
Pengungkapan ini berawal ketika Direktur Resnarkoba Polda Malut Kombes Pol Tri Setyadi Artono dihubungi Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan yang menyampaikan adanya peredaran narkoba di Lapas.
Dari informasi tersebut Direktur Resnarkoba Polda Malut memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin IPTU Andi Idrus bersama tim Lapas IIA Ternate langsung bergerak melakukan penyisiran lokasi Lapas.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, tim Dit Resnarkoba bersama tim Lapas yang melakukan penyisiran lokasi berhasil menemukan barang bukti berupa kaleng rokok merek Surya yang berisi narkoba jenis ganja sebanyak 27 saset kecil dan satu saset plastik sedang narkotika jenis ganja.
Ia bilang, lokasi temuan narkotika tersebut di plafon kamar nomor 04 blok A Lapas Ternate di Kelurahan Jambula Kecamatan Ternate Pulau.
“Berdasarkan temuan narkotika tersebut tim Dit Resnarkoba langsung melakukan lidik dan interogasi kepada penghuni kamar inisial N dan U,” kata Adip.
Adip menambahkan, dari hasil interogasi terhadap N dan U, keduanya mengakui kalau ganja tersebut milik salah satu napi narkotika berinisial J.
“Untuk ketiga tersangka dan BB dibawa ke Mapolda Malut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkapkan pemasok barang haram tersebut,” terang Adip.
Adip mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba.
“Dan bersama-sama kita memberantas narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan