Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi proyek pembangunan air mancur gapura Haltim di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (15/3).

Dalam pelimpahan tersebut, Kejari juga menyerahkan dua tersangka proyek tahun anggaran 2011 ini.

Kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial FD dan penyedia berinisial ZA.

Kasi Intel Kejari Haltim, S. Anwar mengatakan, dalam pelimpahan tersebut Kepala Kejari Adrianus Notanobun juga ikut hadir beserta Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Intel.

“Hari ini telah melaksanakan pelimpahan tahap dua dan pengiriman dua orang tersangka beserta alat bukti di Kejati Malut, bertempat di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus),” kata Anwar.

Usai diserahkan, kedua tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Ternate untuk dititipkan.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Anwar.

Ia menambahkan, proyek pembangunan air mancur yang bermasalah itu anggarannya bersumber dari APBD Haltim tahun anggaran 2011 senilai kurang lebih Rp 740 juta.

“Adapun audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 550 juta sekian,” terang Anwar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 dan Pasal 9. Ancaman hukuman penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.