Tandaseru — Kepolisian Sektor Ternate Utara, Maluku Utara, kembali meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Ternate.

Kedua tersangka masing-masing berinisial CH alias Koko (33 tahun) dan IS alias Kancil (38 tahun). IS merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kapolsek Ternate Utara IPTU Joni Aryanto dan Kasubag Humas Polres Ternate IPDA Wahyudin dalam konferensi pers mengungkapkan, pada Sabtu (6/3) anggota Unit Resmob Polsek Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai CH alias Koko menyimpan narkotika jenis sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Ternate Utara langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari terhadap tersangka CH alias Koko dan menemukan barang bukti yang diamankan di kamar kosnya,” kata Aditya, Kamis (11/3).

Aditya bilang, anggota melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa BB yang disimpan adalah milik tersangka IS alias Kancil, narapidana Lapas Kelas IIA Ternate.

“Pada pukul 22.30 WIT tim Unit Resmob Serigala Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Utara IPTU Joni Aryanto menuju ke Lapas Kelas IIA Ternate dan pegawai Lapas mengamankan BB satu buah pirek warna merah dan pipet kaca,” ujar Aditya.

IS kemudian mengakui telah memberi CH tugas menjemput sabu dan menyimpannya. Selanjutnya, sabu tersebut ditimbang dan dikemas dalam saset kecil.

“Tersangka CH alias Koko yang dikendalikan oleh IS alias Kancil dari dalam Lapas dengan menggunakan handphone kemudian mendistribusikan dengan cara meletakkan di tempat-tempat yang telah di tentukan oleh kedua tersangka,” terangnya.

Aditya mengatakan, BB yang diamankan oleh anggota tim Unit Resmob Gamalama Utara dua saset kecil bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 60,32, tiga pak plastik bening ukuran 5×3 belum terpakai, satu buah timbangan saku digital, dua unit HP merk Vivo Z1 Pro warna hitam dan Samsung Galaxy A10 warna merah satu buah pirek kaca.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.