Tandaseru — DPD KNPI Maluku Utara melakukan audiensi dengan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN (Persero) Kota Ternate, Senin (8/6). Audiensi ini digelar menyikapi keluhan masyarakat pengguna listrik pascabayar terkait lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni.
Dalam siaran pers yang diterima tandaseru.com, Selasa (9/6), Sekretaris DPD KNPI Malut Ardiyansyah mengungkapkan, Manajer UP3 PLN Ternate, Gamal Rizal Kambey menyambut kehadiran KNPI yang didampingi OKP Cipayung yakni HMI Cabang Ternate, PMII Kota Ternate dan GMKI Kota ternate.
Dalam paparannya, Gamal menjelaskan beberapa hal paling dasar diantaranya mengenai proses pencatatan meter. Biasanya, pencatatan pemakaian meter pelanggan dimulai sejak tanggal 25 sampai 29 tiap bulannya. Pembacaan meter di bulan Januari sampai Maret 2020 dibaca/dicatat normal.
“Namun setelah pandemi Covid-19 sesuai Instruksi PLN Pusat untuk menghindari kontak lansung dan sebagai upaya pemutusan mata rantai Covid-19 antara petugas PLN dengan pelanggan, maka proses pencatatan ditiadakan dan pembayaran pemakain listrik di bulan April dan Mei itu acuan pembayarannya dihitung rata-rata pemakaian di 3 bulan terakhir yakni pada bulan Januari, Februari sampai dengan bulan Maret,” terang Gamal.
Kelonjakan pembayaran terjadi lantaran adanya perubahan mekanisme pencatatan meter yang ditiadakan pada masa pandemi yakni di bulan April sampai dengan bulan Mei. Memasuki Juni, barulah pencatatan meter kembali dicatat normal alias pengecekan langsung oleh petugas PLN.
“Sehingga kelebihan pemakaian yang ada di bulan April dan Mei itu pihak PLN melakukan tagihan di saat pencatatan normal di bulan Juni ini sehingga terjadilah kenaikan tagihan karena selama kebijakan diam di rumah konsumsi listrik juga ikut meningkat,” sambung Gamal.
PLN menyadari, lonjakan tagihan tersebut pasti memberatkan pelanggan. Karena itu, kenaikan tersebut diikuti kebijakan yang meringankan warga.
“Yakni pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20 persen daripada bulan Mei akibat dari penagihan menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan. Dan bagi masyarakat yang mengalami kelebihan pembayaran listrik, PLN akan melakukan pemotongan tagihan pada bulan berikutnya,” imbuh Gamal.
Untuk meminimalisir keluhan kelonjakan pembayaran listrik, PLN juga membuka layanan komunikasi pengaduan untuk pengecekan kembali. Pelanggan yang ingin mengecek atau merasa tidak puas dengan kenaikan pembayaran listrik bulan Juni dapat mengadu dengan membawa serta data informasi berupa identitas diri (KTP/KK/SIM/paspor), foto angka meter terakhir, nomor ID pelanggan dan struk pembayaran tagihan rekening listrik bulan terakhir.
“Jadi intinya, tidak ada kenaikan tarif listrik karena pada tahun 2017 sampai pada saat ini belum ada kenaikan tarif dasar listrik sebagaimana isu yang berkembang saat ini,” terang Gamal.
Informasi tambahan yang diperoleh KNPI dalam audiensi tersebut, pada April kemarin PLN juga telah menyebarkan surat imbauan ke seluruh warga Ternate, termasuk Pulau Hiri dan Batang Dua, terkait pencatatan meter secara mandiri. Mekanismenya, pelanggan dapat melaporkan sendiri foto meternya dan mengirimkan ke nomor WhatsApp yang langsung terkoneksi ke situs PLN yang tertera dalam imbauan.
Dengan begitu masyarakat dapat mengontrol meter sesuai dengan pemakaian untuk meminimalisir keluhan akibat lonjakan pembayaran seperti sekarang ini. Hal tersebut juga bertujuan untuk memudahkan penyesuaian data pemakaian listrik dengan data petugas PLN ketika terjadi kesalahan dalam melakukan tagihan listrik pada masyarakat.
Namun pada saat itu ada beberapa kantor lurah yang tidak buka sehingga pihak PLN tidak dapat berkomunikasi langsung dengan pihak kelurahan. Imbauan itu akhirnya hanya ditempelkan di papan informasi kelurahan atas izin staf yang ada di beberapa kantor lurah tersebut. Hasil dari program pencatatan mandiri itu didapatkan dari kurang lebih 26.000 pelanggan yang ada di Kota Ternate hanya 900 pelanggan yang mengirimkan foto meter.
Mendengar paparan tersebut, Sekretaris KNPI menyayangkan putusnya informasi dari PLN yang tak diteruskan pihak kelurahan. Padahal Pemerintah Kota Ternate memiliki perangkat sampai pada lingkup masyarakat paling bawah yakni ketua RT dan RW.
“Tetapi lagi-lagi faktor komunikasi yang tidak terintegrasi ini menimbulkan keterbatasan informasi di masyarakat. Padahal maksud dengan pengecekan mandiri itu dapat mempermudah penyesuaian pemakaian listrik masyarakat pada saat proses pengecekan dan pembayaran berjalan normal di bulan Juni dan seterusnya. Sekalipun tidak sempat memotret paling tidak masyarakat dapat mencatat meteran per tanggal atau waktu yang sudah ditentukan oleh PLN. Sehingga masyarakat dapat membayar listrik sesuai dengan pemakaiannya dan tidak ada keluhan masyarakat apalagi menganggap ada kenaikan listrik,” tutur Ardiyansyah.
KNPI juga meminta PLN terus menginformasikan atau mempublikasikan proses pembayaran listrik atas kelonjakan tersebut ke publik. Dengan begitu tidak lagi terjadi polemik dan keluhan dari masyarakat Kota Ternate dan Malut pada umumnya.
“PLN tetap merespons keluhan masyarakat dan siap bertanggung jawab atas tagihan yang lebih. Intinya kehadiran PLN untuk mempermudah dan melayani masyarakat dan tidak membebani masyarakat ataupun menyusahkan, apalagi dalam kondisi pandemi yang sedang berjalan ini,” tutup Gamal.
Tinggalkan Balasan