Tandaseru — Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di Provinsi Maluku Utara tahun 2021 akan ditiadakan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abd Kadir menyatakan, ditiadakannya UN tahun ini disebabkan masih adanya pandemi Covid-19. Ini mengacu pada Edaran Mendikbud tentang Peniadaan UN dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

“Kebijakan ini kan dari Pemerintah Pusat. Kita akan melihat sesuai ketentuan terkait surat edaran tersebut,” ungkap Samsuddin, Selasa (16/2).

Di sisi lain, sambungnya, peniadaan UN ini masih bertentangan dengan undang-undang, sehingga akan diterapkan di Malut jika sudah sesuai ketentuan. Terutama tentang norma, standar, prosedur dan kriteria.

“Jadi akan dilaksanakan di daerah jika sudah sesuai,” tukasnya.