Tandaseru — Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di Provinsi Maluku Utara tahun 2021 akan ditiadakan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abd Kadir menyatakan, ditiadakannya UN tahun ini disebabkan masih adanya pandemi Covid-19. Ini mengacu pada Edaran Mendikbud tentang Peniadaan UN dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
“Kebijakan ini kan dari Pemerintah Pusat. Kita akan melihat sesuai ketentuan terkait surat edaran tersebut,” ungkap Samsuddin, Selasa (16/2).
Di sisi lain, sambungnya, peniadaan UN ini masih bertentangan dengan undang-undang, sehingga akan diterapkan di Malut jika sudah sesuai ketentuan. Terutama tentang norma, standar, prosedur dan kriteria.
“Jadi akan dilaksanakan di daerah jika sudah sesuai,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.