Tandaseru — Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terus mengalami penurunan. Meski begitu, penurunannya belum signifikan.

Hal ini diakui Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tikep Abd Rasid Abd Latif saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).

Abd Rasid mengatakan, pada tahun 2020 tercatat ada 14 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 14 kasus itu terdiri dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, kekerasan terhadap anak serta pemerkosaan.

“Sementara di 2019 itu jumlah kasus juga 14 kasus. Jadi paling dominan di 2020 itu tentang kasus KDRT,” ungkapnya.

Abd Rasid bilang, jika dibandingkan dengan tahun 2016 dan 2017, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak saat itu jauh lebih tinggi.

“Untuk tahun 2016, jumlah kasus tersebut mencapai 23 kasus sedangkan 2017 sebanyak 22 kasus. Sekarang di tahun 2020 kemarin sudah mulai menurun,” terangnya.

Seluruh kasus kekerasan itu, kata dia, telah ditangani pihak kepolisian.

“Jadi setiap tahun kami akan terus lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya.

Abdul Rasid mengakui, masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan belum ada sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu juga belum maksimalnya sosialisasi.

“Di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan perempuan dan anak itu sudah dipertegas, namun kami telah mempertegas lagi dengan Peraturan Daerah (Perda). Dan alhamdulillah Tikep sendiri sudah ada Perda Nomor 4 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sehingga pada April 2021 ini kami akan menggandeng Kejaksaan, Polres, Pengadilan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terutama di Kecamatan Oba Tengah dengan sasaran di tiga desa. Kenapa di Oba Tengah? Itu karena ada kasus-kasus yang belum dijangkau di sana. Kalau di Tidore itu bisa dijangkau langsung,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi atas Perda tersebut bisa menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tidore Kepulauan.

“Apalagi saat ini Pulau Maitara telah dicanangkan sebagai pulau bebas pornografi anak, tentu kami akan melakukan upaya guna terus menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena dalam Perda itu telah ditegaskan terkait juga dengan sanksi,” pungkasnya.