Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria berinisial GR (21 tahun) atas kasus dugaan tindak pidana  penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. GR dibekuk di kawasan depan Pelabuhan Feri Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Jumat (30/10/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal pimpinan Panit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda IPTU Hamdan Taher pada pukul 11.30 WIT mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Polisi yang bergerak cepat langsung mencegat pelaku dan menemukan 11 bungkus plastik transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam dompet pada saku belakang celananya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 11 bungkus sabu dengan berat bruto 2,52 gram, satu timbangan digital mini berwarna hitam, satu dompet berwarna hitam, satu kaca pyrex, serta satu unit ponsel merek Infinix berwarna hitam.

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Pol Azhar Nugroho menegaskan pihak kepolisian akan menindaklanjuti pengungkapan ini hingga tuntas, termasuk mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), menggelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan. Langkah penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Maluku Utara untuk memperkuat pemberantasan narkoba.

“Kasus ini akan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atas pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara,” ujar Azhar.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter