Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara bersama Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara menangkap empat pria berinisial NR (49 tahun), LK (45 tahun), RA (27 tahun), dan TT (27 tahun).

Keempatnya diciduk atas dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan berat dan pembacokan terhadap seorang warga Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan.

Operasi gabungan yang menyasar sejumlah tempat persembunyian di Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, ini dipimpin Kasat Reskrim Polres IPTU Sudomo Latani, Jumat (30/10/2026) mulai pukul 06.00 WIT.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senapan angin, dua buah tas, dan satu bilah parang. Guna mendalami kasus, penyidik juga telah memeriksa empat saksi, termasuk pemilik senapan angin jenis bets, untuk menelusuri asal-usul senjata dan keterkaitannya dengan peristiwa tersebut.

Usai penangkapan, Polres Halmahera Utara bersama Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Maluku Utara menggelar perkara khusus pada Jumat malam pukul 21.00 WIT. Berdasarkan rekomendasi gelar perkara, penanganan kasus ini resmi dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Saat ini, Polres Halmahera Utara sedang merampungkan administrasi pelimpahan perkara yang mencakup penyerahan para tersangka serta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban.

“Operasi ini dipimpin langsung oleh kami bersama Tim Unit 3 Subdit Jatanras Polda Malut. Kami bergerak sejak pukul 06.00 WIT dan langsung menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku,” ujar Sudomo, Sabtu (31/10/2026).

Menanggapi situasi pasca-operasi, aparat memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Halmahera Utara, khususnya Desa Samuda, tetap aman dan kondusif. Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter