Tandaseru — Polemik pemalangan gedung Puskesmas Fuata, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya rampung.

Kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai setelah menjalani proses mediasi di Polres Kepulauan Sula, Minggu (25/10/2026).

Mediasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Fiyanti Buamoana, kontraktor pelaksana CV Dwiyan Pratama Amran Kasalub, serta belasan pekerja proyek Puskesmas Fuata tahap II. Pertemuan ini juga disaksikan oleh Ramdani Duwila dan Arman Panigfat.

Dalam pertemuan itu, pihak Dinas Kesehatan dan kontraktor sepakat menyelesaikan tunggakan upah pekerja senilai total Rp92 juta. Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani para pihak terkait.

Kontraktor CV Dwiyan Pratama, Amran Kasalub, menyatakan bahwa pembayaran tunggakan upah dilakukan secara bertahap. Pihaknya telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp41 juta pada hari mediasi.

“Sisanya sebesar Rp51 juta disepakati untuk dilunasi dalam jangka waktu lima bulan, terhitung sejak 25 Oktober 2026 hingga 27 Maret 2027,” ujar Amran.

Ia menambahkan, apabila anggaran telah tersedia sebelum batas waktu tersebut, pihak kontraktor berkomitmen untuk langsung melunasi sisa tunggakan tanpa menunggu hingga akhir masa tenggat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Fiyanti Buamoana mengapresiasi tercapainya titik terang dalam persoalan ini. Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah dalam mediasi merupakan wujud tanggung jawab moral untuk mencari solusi terbaik bagi para pekerja.

“Alhamdulillah, telah ada solusi dan palang dibuka malam ini,” kata Fiyanti.

Ia juga memastikan bahwa gedung Puskesmas Fuata dijadwalkan untuk diresmikan pada Senin, 26 Oktober 2026.

Perwakilan saksi, Ramdani Duwila, menyatakan pihaknya bersama warga akan terus mengawal komitmen pembayaran tersebut hingga seluruh hak para pekerja dilunasi sepenuhnya.

Sahril Abdullah
Editor
Riski Sarmin
Reporter