Tandaseru – Dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan mantan Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara berlanjut ke ranah hukum. Kuasa hukum Hendrik Kurniywan melayangkan surat somasi resmi terhadap Edi atas dugaan perbuatan yang dinilai telah merugikan kepentingan hukum kliennya.

Kuasa hukum Hendrik, Rahim Yasim, menyampaikan somasi tersebut merupakan langkah hukum awal untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban Edi atas persoalan yang diadukan kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum Hendrik Kurniywan memandang bahwa persoalan yang disampaikan klien kami harus mendapatkan penyelesaian secara hukum. Oleh karena itu, kami mengambil langkah somasi terhadap Saudara Edi Langkara agar memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban yang menjadi pokok permasalahan,” tegas Rahim dalam siaran persnya, Sabtu (24/10/2026).

Rahim menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan tidak hanya dilihat dari kerugian yang dialami seseorang, tetapi harus ditelusuri berdasarkan perbuatan, hubungan hukum, alat bukti, serta ada atau tidaknya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Menurutnya, jika seseorang sejak awal menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk memperoleh keuntungan melawan hukum hingga pihak lain menyerahkan uang atau barang, perbuatan itu dapat diproses secara pidana.

Secara yuridis, Rahim menerangkan dugaan penipuan diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Adapun ancaman pidananya yakni penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Lebih lanjut, Rahim menekankan somasi ini menjadi peringatan hukum dan kesempatan bagi Edi untuk menyelesaikan masalah sebelum diambil tindakan tegas.

“Kami memberikan kesempatan kepada Saudara Edi Langkara untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan dengan klien kami. Apabila somasi tidak ditanggapi maka kami akan membawa persoalan ini ke pihak kepolisian dan pengadilan,” jelas Rahim.

Ia mengonfirmasi, pihaknya akan mengedepankan pembuktian dan prosedur hukum dalam memperjuangkan hak-hak kliennya, serta berharap Edi Langkara segera memberikan tanggapan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter