Tandaseru — Penyidikan kasus dugaan korupsi program Om Ojek Andalan pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Maluku Utara, Tahun Anggaran 2024 kian memanas. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan penggeledahan di dua rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi dan UMKM, Kamis (17/9/2026).

Upaya tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah, yakni Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dan Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara. Tindakan ini diambil penyidik untuk memburu serta mengamankan bukti-bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Intel Kejari, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan pelaksanaan penggeledahan di kediaman pihak-pihak terkait.

“Penggeledahan ini bukan di kantor, tapi di rumah orang yang berkaitan dalam kasus tersebut,” ujar Andi.

Dari hasil penggeledahan di dua rumah ASN tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus penyimpangan anggaran program.

“Ada dokumen yang diduga berkaitan yang diamankan saat penggeledahan tadi,” tegas Andi.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci jenis maupun rincian dokumen yang telah disita. Seluruh barang bukti tersebut akan diproses dan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Tentunya dokumen yang diamankan saat penggeledahan itu akan kami pilah dan pilih mana yang penting dan berkaitan dengan kasus yang tengah kami tangani. Jika berkaitan maka akan kami amankan,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Ternate telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, termasuk para penerima bantuan. Penyidikan tidak hanya berfokus pada penyaluran uang tunai, jaket, dan helm, tetapi juga melebar ke pengadaan barang dan jasa lain bernilai anggaran besar seperti gergaji mesin dan tenda.

Sebagai informasi, program Om Ojek Andalan TA 2024 ini menggelontorkan total anggaran mencapai sekitar Rp1,5 miliar dengan sasaran 3,750 penerima bantuan di Kota Ternate.

Kejari Ternate mengaku telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan status tersangka secara resmi masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter