Tandaseru — Universitas Khairun (Unkhair) buka suara terkait dugaan pungutan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Program Studi Pendidikan Dokter serta pembebanan biaya sewa toga dan jubah wisuda yang menjadi perbincangan publik.

Dalam konferensi pers di Ruang Senat Rektorat Unkhair, kelurahan Gambesi, kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (17/9/2026), Tim Verifikasi Internal menyatakan persoalan tersebut telah diusut tim yang dipimpin langsung Ketua SPI Unkhair Dr. Herman Darwis, SE., M. SA., Ak, Dr.Isyana Kurniasari Konoras, SH MH (Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Unkhair), dan Imran Ahmad, SH., MH (Staf Khusus Rektor Bidang Advokasi).

Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unkhair, Dr. Herman Darwis mengatakan, Tim Verifikasi Internal telah menyelesaikan pemeriksaan atas sejumlah persoalan yang berkembang di ruang publik. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan partisipatif, melalui permintaan keterangan kepada pejabat dan pegawai terkait, penelaahan dokumen, pemeriksaan sistem penerimaan mahasiswa baru, serta pembukaan ruang pengaduan bagi masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, pihaknya tidak menemukan adanya pembayaran tunai kepada pegawai atau pihak perseorangan dalam seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru.

Sebab, kata dia, Universitas Khairun menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri secara daring melalui portal resmi. Biaya pendaftaran diterbitkan melalui sistem billing dan dibayarkan melalui virtual account bank, sedangkan nomor ujian diterbitkan otomatis setelah pembayaran berhasil. Pelaksanaan ujian menggunakan server lokal universitas dengan sistem bank soal, dan akses pemantauan bersifat hanya melihat tanpa kewenangan mengubah nilai.

Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan sistem peringkat dan kuota melalui rapat pimpinan, kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor. Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dilakukan melalui verifikasi kemampuan ekonomi oleh tim yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.

“Dengan demikian, dugaan pungutan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Program Studi Pendidikan Dokter tidak terbukti berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia,” ungkapnya.

Staf Khusus Rektor Bidang Advokasi, Imran Ahmad, menegaskan salah satu alasan tak cukup bukti atas persoalan pungutan penerimaan mahasiswa jalur mandiri karena informasi yang beredar di publik berasal dari salah satu akun media sosial anonim.

“Karena ini akun anonim yang tersebar di media seolah-olah bahwa telah terjadi kejadian pelanggaran, ternyata tidak ada. Kami telah membuka posko pengaduan ke masyarakat, mahasiswa, pelajar, dan siapapun yang mengalami masalah atau dirugikan akibat kebijakan ini untuk mengadu. Tapi sampai pada detik ini tidak ada satu pun yang mengadu.”

Sementara dalam hal biaya toga dan jubah, juga tidak ditemukan unsur pungutan liar. Pasalnya,
pada masa pengelolaan oleh Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, peminjaman toga bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan mahasiswa.

“Mahasiswa bebas memperoleh toga dari pihak lain dan hanya diwajibkan mengenakan toga pada saat wisuda. Dari sekitar 700 wisudawan, hanya sekitar 200 mahasiswa yang meminjam toga dari biro tersebut, dan tidak ditemukan keberatan mahasiswa,” terang Imran.

Mekanisme peminjaman toga dilaksanakan dengan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 250.000. Uang itu tetap dikembalikan ke wisudawan apabila toga dikembalikan dalam keadaan utuh.

”Sebaliknya, jika toga tidak dikembalikan, maka uang jaminan itu digunakan untuk membeli toga pengganti,” jelasnya.

Sementara Dr. Isyana Kurniasari Konoras menambahkan, mulai wisuda periode II tahun 2026, toga wisuda dialihkan pengelolaannya ke Badan Pengelola Usaha (BPU). Penyediaan toga dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Unkhair yang saat ini telah berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

“Harga toga ditetapkan oleh Tim Tarif, yaitu Rp 300.000,00 untuk program sarjana, Rp 400.000,00 untuk program magister atau profesi, dan Rp 500.000,00 untuk program doktor. Pada pelaksanaan wisuda tersebut, sebanyak 856 peserta memperoleh toga dengan desain baru yang ditetapkan untuk menjaga keseragaman,” sambungnya.

Ia menegaskan, dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti adanya pembayaran toga kepada individu maupun penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

“Seluruh penerimaan tercatat dan disetorkan melalui mekanisme resmi universitas. Jadi ini agak keliru di masyarakat yang beredar bahwa ada sewa toga. Sebenarnya adalah pinjam, bukan sewa yang di biro akademik itu. Kenapa dipinjam? Karena toga itu tidak termasuk pembayarannya di dalam UKT mahasiswa,” papar Isyana.

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan, Tim Verifikasi Internal membuka ruang aduan melalui media sosial, media cetak, dan media elektronik bagi mahasiswa, orang tua atau wali, calon mahasiswa, maupun masyarakat yang mengetahui atau memiliki bukti mengenai dugaan pungutan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Universitas Khairun berkomitmen menyempurnakan layanan dengan mempertahankan seluruh pembayaran penerimaan mahasiswa baru melalui sistem billing dan rekening resmi, serta menata kebijakan toga wisuda secara transparan dan tetap memberi keleluasaan kepada mahasiswa dalam memperoleh toga. Universitas juga akan menyediakan kanal pengaduan resmi yang mudah diakses lewat Facebook Kehumasan Unkhair. Langkah ini merupakan wujud komitmen menghadirkan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada mahasiswa.

Tim Verifikasi Internal menegaskan, seluruh proses verifikasi dilaksanakan secara objektif, profesional, dan independen.

“Kesimpulan bahwa dugaan pungutan tidak terbukti didasarkan pada fakta dan bukti yang tersedia, dan Universitas Khairun tetap membuka diri untuk pemeriksaan lanjutan apabila terdapat bukti baru yang relevan. Universitas mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat menjaga iklim akademik yang kondusif serta mengedepankan data dan bukti, bukan informasi yang belum terverifikasi,” tandas Herman.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter