Tandaseru — Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan resmi mendaftar untuk mengikuti penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026.

Penilaian ini diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengukur dan meningkatkan kualitas kebijakan publik di tingkat daerah.

​Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Kota Tidore Kepulauan, Sofyan Saraha, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Resosialisasi Pengukuran Kualitas Kebijakan IKK Tahun 2026 secara virtual di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/9/2026).

​Sofyan menjelaskan bahwa setelah tahap registrasi selesai, pemda akan mengusulkan tiga kebijakan daerah sebagai sampel utama penilaian oleh LAN RI.

​”Insyaallah kalau tidak ada aral melintang, hari Senin kita bisa menyampaikan tiga kebijakan yang menjadi dasar penilaian dari LAN RI terkait dengan kebijakan di Kota Tidore Kepulauan,” ujar Sofyan.

​Ia menambahkan, resosialisasi ini penting dilakukan untuk menyamakan persepsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai tahapan dan indikator penilaian IKK. Proses evaluasi akan mencakup empat tahap utama kebijakan, yakni agenda setting, formulasi, implementasi, hingga evaluasi kebijakan.

​Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI, Evy Trisulo Dianasari, menjelaskan bahwa IKK merupakan instrumen pengukuran kualitas kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Evaluasi ini berfokus pada sejauh mana kebijakan memberikan dampak positif nyata bagi pembangunan strategis daerah.

​Melalui metode penilaian mandiri (self-assessment) ini, Pemda Kota Tidore Kepulauan menargetkan peningkatan nilai IKK pada tahun 2026 serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berorientasi hasil.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter