Tandaseru — Penantian ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Halmahera Barat, Maluku Utara, atas pembayaran gaji akhirnya mendapat kepastian. Bupati James Uang memastikan tunggakan gaji sejak Mei 2026 akan dibayarkan setelah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan.

PPPK Paruh Waktu di Halbar sebelumnya melakukan aksi sebagai bentuk protes dan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat agar segera menyelesaikan pembayaran hak mereka yang selama beberapa bulan belum direalisasikan.

Menurut James, anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah direncanakan untuk ditampung dalam APBD Perubahan Tahun 2026.

“Jadi, gaji PPPK Paruh Waktu kita tampung di APBD Perubahan. Proses pembayarannya akan dilakukan pasca penetapan APBD Perubahan,” kata James.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Chuzaemah Djauhar mengatakan, pemerintah daerah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu selama periode Mei hingga November 2026.

Chuzaemah menyebutkan, total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji para PPPK Paruh Waktu tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar.

“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu yang terhitung dari bulan Mei hingga November 2026, anggarannya berkisar Rp7 miliar sekian,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter