Tandaseru – Panitia Penyelenggara bersama Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (Muprov) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Maluku Utara resmi menerima pengembalian formulir pendaftaran enam bakal calon (balon) Ketua Umum periode 2026–2031. Proses pendaftaran tersebut dilakukan secara daring melalui tautan resmi panitia hingga Sabtu (18/7/2026).
Keenam nama bakal calon yang telah mengembalikan formulir tersebut adalah Muksin Thalib, Muhammad Isra Muin, Edi Langkara, Rusdi Yusuf, Salim Taib, dan Abdurrakhman Lahabato.
Setelah menerima berkas, panitia langsung melakukan verifikasi tahap awal untuk memeriksa kelengkapan dokumen pencalonan. Proses pemeriksaan ini merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN Indonesia yang mengatur tata cara pencalonan Ketua Umum KADIN tingkat provinsi.
Hasil dari verifikasi administrasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi Panitia dan SC untuk menetapkan status kelengkapan dokumen masing-masing kandidat. Jika ditemukan adanya kekurangan, para bakal calon akan diberikan kesempatan melakukan perbaikan dan melengkapi berkas sesuai jadwal tahapan MUPROV V yang telah ditetapkan.
Panitia menegaskan, seluruh rangkaian proses pendaftaran hingga verifikasi ini dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Langkah tegas ini diambil demi menjamin jalannya pemilihan Ketua Umum KADIN Maluku Utara yang demokratis, tertib, dan berintegritas.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.