Tandaseru – Ratusan masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar, Maluku, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Massa memprotes pengalihan status tanah adat menjadi tanah negara yang digunakan demi kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela.

Aksi dimulai dengan longmarch menuju Gedung Kementerian Kehutanan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan. Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk protes, di antaranya bertuliskan “Tanimbar Bukan Kawasan Hutan”, “Tanimbar Bukan Tanah Negara”, dan tuntutan untuk mengembalikan hak tanah adat mereka.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Alfaris Faumasa, menyatakan warga adat Tanimbar menolak keras perampasan tanah warisan leluhur mereka. Menurutnya, kebijakan pembangunan dan penataan kawasan saat ini cenderung mengabaikan eksistensi masyarakat hukum adat demi kepentingan pragmatis.

“Ini mengancam kelangsungan hidup masyarakat lokal. Ruang hidup masyarakat adat di sana dipersempit,” ujar Alfaris.

Alfaris mendesak pemerintah pusat segera menghentikan pengalihan status tanah adat menjadi kawasan hutan atau tanah negara. Ia menegaskan, petuanan adat di Kepulauan Tanimbar telah dikuasai secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam aksi ini, Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar memformulasikan empat poin tuntutan utama kepada pemerintah:

  • Tolak Pengalihan Status Tanah Sepihak: Mendesak pemerintah segera menghentikan klaim sepihak atas petuanan adat di Kepulauan Tanimbar yang diubah menjadi kawasan hutan atau tanah negara.
  • Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA): Menuntut kepatuhan mutlak negara terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukanlah hutan negara, serta meminta pemerintah memangkas hambatan birokrasi pengakuan MHA.
  • Tolak Cacat Prosedural Kawasan Hutan: Menolak penetapan kawasan hutan di atas petuanan adat yang dinilai sepihak dan bertentangan dengan Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 UUD 1945 tentang jaminan hak-hak tradisional masyarakat adat.
  • Penerapan Prinsip FPIC pada PSN Blok Masela: Menegaskan bahwa proyek strategis nasional tidak boleh mengorbankan masyarakat lokal. Massa menuntut penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yaitu hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan atas proyek yang berdampak pada wilayah mereka.
Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter