Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi mengeluarkan surat edaran terkait pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kebijakan ini berlaku untuk jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan.

​Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil untuk mempercepat kepemilikan KIA, memperkuat ketertiban administrasi kependudukan, serta mengintegrasikan layanan pendidikan dengan layanan publik lainnya.

​”Pemanfaatan KIA dalam penerimaan murid baru adalah langkah strategis agar data kependudukan anak semakin tertata dengan baik, pelayanan pendidikan semakin terintegrasi, dan capaian kinerja daerah dapat terus ditingkatkan,” ujar Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).

​Meskipun KIA menjadi dokumen pendukung verifikasi identitas, Ismail menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak boleh menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Anak yang belum memiliki KIA tetap wajib dilayani dan diterima dalam proses pendaftaran sekolah. Sebagai solusinya, pihak sekolah diminta aktif mengarahkan dan memfasilitasi orang tua agar segera mengurus dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

​”Prinsipnya, tidak boleh ada anak yang terhambat sekolahnya hanya karena belum memiliki KIA. Sekolah tetap wajib memberikan pelayanan pendidikan,” tegas Ismail.

​Untuk menyukseskan kebijakan ini, Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan telah menyiapkan berbagai skema pengurusan yang mudah, mulai dari layanan loket, jemput bola, hingga pelayanan kolektif langsung di sekolah-sekolah. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi DAGA, inovasi layanan digital milik Disdukcapil Tidore, untuk pengurusan yang lebih cepat dan efisien.

​Plt. Kepala Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, menyambut baik sinergi lintas perangkat daerah ini. Ia optimis kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan satuan sekolah mampu mendongkrak cakupan kepemilikan KIA pada kelompok usia sekolah sekaligus mendukung target kinerja dinas pada tahun 2026.

​Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan kini tengah diminta untuk menyesuaikan petunjuk teknis (juknis) PPDB. Seluruh sekolah negeri maupun swasta juga diimbau untuk menyosialisasikan aturan baru ini secara terbuka kepada masyarakat sejak awal masa pendaftaran.

​Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan anak sejak dini terus meningkat demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih tertib, responsif, dan berbasis data valid.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter