Tandaseru – Tindak pidana pembunuhan sadis menggemparkan warga Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara. Seorang pemuda asal Galela, Kabupaten Halmahera Utara berinisial F, tega menggorok leher seorang warga bernama SM hingga tewas menggunakan sebilah pisau, Kamis (11/6/2026) dini hari.
Peristiwa berdarah ini dikonfirmasi langsung Polres Pulau Morotai setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami dari Piket SPKT pada hari Kamis sekitar pukul 00.40 WIT menerima aduan dari masyarakat yang langsung datang melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan di Desa Wawama,” ungkap Pamapta II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesajas.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, insiden maut ini bermula saat pelaku F sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama sejumlah rekannya di sekitar lokasi kejadian.
Dalam kondisi mabuk, pelaku mendatangi sebuah warung di samping TKP untuk berutang rokok. Tak berselang lama setelah kembali ke tempat tongkrongannya, pelaku kembali lagi ke warung tersebut untuk berutang rokok untuk kedua kalinya. Saat itulah percekcokan antara pelaku dan pemilik warung pecah.
Melihat kegaduhan tersebut, korban SM bersama kakaknya datang menghampiri untuk menegur tindakan pelaku.
“Mereka menegur dengan perkataan: ‘Kalau sudah mabuk pulang, jangan bikin kekacauan di sini’,” jelas Engelberth menirukan ucapan saksi.
Tak terima ditegur, pelaku yang tersulut emosi langsung melayangkan pukulan ke arah kakak korban. Menyadari pelaku membawa senjata tajam, korban dan kakaknya berupaya melakukan perlawanan untuk mengamankan pelaku. Naas, pelaku justru berbalik menyerang secara brutal.
“Pelaku membawa dua bilah pisau, ukuran sedang dan kecil. Saat korban mencoba mengamankan, pelaku berbalik dan menekan pisau di bagian leher korban hingga mengakibatkan luka iris,” tutur Engelberth.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban SM langsung terkapar di tanah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Melihat korban bersimbah darah, pelaku F langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Mendapat laporan warga, personel Satreskrim Polres Pulau Morotai langsung bergerak cepat mengamankan TKP, melakukan olah TKP, serta menyita barang bukti berupa dua bilah pisau milik pelaku.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku F yang buron.
“Untuk sementara, kami memanggil saksi-saksi baik dari pihak korban maupun keluarga pelaku untuk pembuatan Laporan Polisi (LP). Kami juga sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum guna memenuhi administrasi penanganan kasus selanjutnya,” tegas Engelberth.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.