Tandaseru – RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Maluku Utara resmi meluncurkan inovasi layanan pengantaran obat terbaru bernama SOBAT KITA (Solusi Obat Kitorang Antar). Acara peluncuran tersebut digelar pada Sabtu (30/5/2026) mulai pukul 10.00 WIT di Lantai I Poliklinik Rawat Jalan rumah sakit setempat.
Agenda ini dihadiri jajaran manajemen rumah sakit, staf medis, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, serta Kepala Kantor Pos Ternate.
Plt Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, dr. Rosita Alkatiri, M.Kes, menyampaikan inovasi SOBAT KITA lahir untuk mempermudah akses layanan farmasi, memangkas waktu tunggu, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses obat-obatan setelah berobat.
Melalui program ini, pasien yang telah selesai melakukan pemeriksaan di poli dan menerima resep dokter diberikan kebebasan memilih dua opsi pelayanan. Pasien dapat menunggu obat di loket apotek atau menggunakan layanan SOBAT KITA agar obat diantar langsung ke alamat tujuan.
Untuk proses pengantaran, rumah sakit menyediakan dua pilihan mitra pengiriman resmi:
- Kantor Pos Ternate: Menggunakan kurir resmi Pos Indonesia dengan tarif flat sebesar Rp20.000 untuk seluruh wilayah Kota Ternate. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS.
- Ojek Khusus: Menggunakan jasa ojek yang telah direkrut dan diverifikasi oleh pihak rumah sakit. Tarif layanan ini disesuaikan berdasarkan jarak tempuh, dengan sistem pembayaran langsung kepada pengemudi saat obat diterima.
Guna menjamin keamanan dan kepastian obat sampai ke tangan pasien, RSUD dr. H. Chasan Boesoirie menerapkan sistem pemantauan real–time. Pengiriman lewat Pos dipantau melalui sistem digital bernama Gasbot, sedangkan layanan ojek dipantau via sistem khusus berbasis aplikasi dan web monitoring.
Selain itu, pihak rumah sakit menyediakan fasilitas komunikasi responsif berupa nomor kontak khusus 24 jam yang dipegang langsung petugas farmasi di apotek. Fasilitas ini berfungsi agar pasien dapat menanyakan status pengiriman, memastikan kondisi obat, hingga berkonsultasi kapan saja.
Secara prosedur administrasi, pasien yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib menyampaikan keinginannya kepada petugas apotek, lalu mengisi formulir persetujuan antar obat. Formulir tersebut memuat data lengkap berupa tanggal, jam, nama pasien, nomor resep, nomor telepon aktif, alamat tujuan, serta pernyataan kesediaan membayar biaya pengantaran. Dokumen tersebut kemudian disahkan melalui tanda tangan pasien/keluarga dan petugas farmasi sebagai dasar administrasi dan jaminan layanan resmi.
“Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan standar pelayanan farmasi rumah sakit dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesehatan masyarakat Maluku Utara,” pungkas dr. Rosita.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.