Tandaseru — PT L, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan penyediaan material pembangunan, dilaporkan masih menyisakan tunggakan utang pajak galian C yang cukup besar di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Berdasarkan data dari Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, nilai tunggakan perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Utang pajak yang belum diselesaikan ini terhitung sejak tahun 2020, tepatnya pada masa jabatan Kepala Badan Keuangan Suriani Antarani, dan belum dibayarkan hingga saat ini.
Plt Kepala BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, melalui Kepala Bidang Pendapatan Arafik Bayan membenarkan adanya tunggakan pajak dari perusahaan konstruksi tersebut.
“Rata-rata itu galian C untuk jalan hotmix daerah yang dianggarkan menggunakan APBD. Jadi pajak galian C ini belum dibayar oleh PT L,” ujar Arafik, Senin (18/5/2026).
Arafik menjelaskan, BPKAD saat ini tengah menghitung ulang nilai pasti dari akumulasi tunggakan tersebut. Kendati demikian, ia memastikan, utang dari periode tahun 2020 hingga 2024 itu menyentuh angka miliaran rupiah.
“Meninggalkan utang pajak sebesar sekitar 7,8 miliar,” beber Arafik.
Meskipun rincian per tahun belum dijabarkan secara detail, Arafik mengungkapkan utang tersebut berasal dari proyek-proyek bernilai besar di atas Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT L disinyalir menggunakan skema subkontraktor atau menggunakan bendera perusahaan lain.
“Jadi nilainya di atas Rp 2 miliar sampai 3 miliar itu yang ada di sini (Bidang Pendapatan BPKAD). PT L punya saja untuk proyek jalan, cuma dia menggunakan bendera yang lain, tapi pelaksanaannya mereka,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.