Tandaseru – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan fasilitas tambatan perahu yang berlokasi di area Hotel Molokai merupakan aset resmi Pemerintah Kabupaten Morotai. Penegasan ini bertujuan agar nelayan Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut.
Plt Kepala DKP Pulau Morotai, Jhon F. Tiala, menyatakan meskipun posisinya berada di kawasan hotel, bangunan tersebut murni dibangun menggunakan dana negara, bukan milik swasta.
“Itu jembatan nelayan dibangun oleh DKP Morotai dan bukan milik Hotel Molokai. Memang pembangunannya ditempatkan di situ pada masa kepemimpinan Benny Laos, meski sebenarnya lokasi tersebut kurang tepat,” ujar Jhon, Senin (11/5/2026).
Detail Pembangunan dan Anggaran
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek infrastruktur ini memiliki rekam jejak sebagai berikut:
- Tanggal Pembangunan: 17 Oktober 2019.
- Instansi Pelaksana: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Morotai.
- Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2019.
- Nilai Pagu: Rp 500.000.000,00.
Menanggapi kondisi fasilitas yang saat ini mengalami kerusakan kecil, pihak DKP berkomitmen untuk mengupayakan perbaikan. Jhon menekankan bahwa koordinasi terus dilakukan meski pemerintah daerah sedang melakukan efisiensi anggaran.
Ia mengimbau seluruh nelayan di Desa Juanga tetap menggunakan tambatan perahu tersebut sebagai tempat berlabuh yang sah secara hukum.
“Karena memang tambatan perahu ini milik nelayan, jadi nelayan harus gunakan itu. Kelayakan dan statusnya adalah milik nelayan untuk berlabuh di situ, sekali lagi bukan milik Molokai,” pungkas Jhon.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.