Tandaseru – Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi Ibrahim resmi menggandeng 24 pengacara untuk mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup DPRD Kota Ternate. Langkah ini diambil setelah Nurjaya melaporkan temuan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Juru Bicara Tim Hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun dan Mubarak A. Wais, menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan korupsi tersebut sebagai dasar pengambilan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami telah resmi menerima kuasa untuk mendampingi dan melindungi kepentingan hukum klien sejak 30 April 2026. Saat ini tim telah mengantongi data dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Kota Ternate,” ujar Ahmad, Jumat (1/5/2026).

Tim Hukum Nurjaya menjadwalkan sejumlah langkah strategis, di antaranya menyampaikan laporan resmi ke Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, mereka mendesak BPK Perwakilan Malut melakukan audit ulang terhadap seluruh perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate dengan melampirkan bukti yang telah dikantongi.

Mengingat posisi klien sebagai perempuan yang rentan mendapat tekanan psikologis atas pelaporan ini, tim hukum juga berencana meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI).

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta melaporkan masalah ini kepada DPP Partai Gerindra dan Pemerintah RI,” tambahnya.

Pihak penasihat hukum menegaskan komitmennya membongkar praktik yang merugikan keuangan negara tersebut dan meminta dukungan publik agar proses hukum berjalan transparan.

“Ini langkah berani yang harus diapresiasi. Kami mengajak semua pihak mengawal kasus ini secara objektif. Jangan biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendirian,” pungkas mereka.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter