Tandaseru — Mantan Direktur PT Karapoto Fintech berinisial F kembali harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan atas dugaan investasi bodong yang merugikan warga Ternate, Maluku Utara, hingga miliaran rupiah.
F sebelumnya mendekam di penjara akibat investasi bodong Karapoto yang dijalankan bersama suami dan ayahnya. Belakangan, ia mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, Bahtiar Husni, mengungkapkan pihaknya telah menerima kuasa dari dua korban dugaan investasi bodong bernama Dian dan Irfa. Dian telah menyetor uang secara bertahap kepada Upik dengan nilai total Rp245 juta, sementara Irfa sebesar Rp200 juta.
“Itu disetor mulai Januari 2026 dan modusnya dijanjikan keuntungan 100 persen dalam jangka waktu 30 hingga 35 hari,” ungkap Bahtiar dalam konferensi pers di Ternate, Selasa (7/4/2026).
Selain dua kliennya tersebut, Bahtiar mengaku telah menerima informasi dari korban lain bernama Endang yang menyetorkan uang Rp1,4 miliar.
“Endang ini belum kasih surat kuasa, tapi sudah menghubungi kami. Dan informasinya masih banyak korban lain, namun yang lain masih takut membuat laporan,” ujarnya.
Setelah menerima kuasa dari dua korban, Bahtiar telah melayangkan tiga kali somasi terhadap F. F bahkan sudah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan ia akan mengembalikan uang para korban.
“Tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian, sehingga Senin (6/4/2026) kemarin kami sudah membuat laporan resmi di Polres Ternate,” sambung Bahtiar.
Bahtiar memaparkan, dalam aksinya kali ini, F membawa lembaga bernama Pendanaan Gotong Royong. Namun barcode lembaga tersebut tak terbaca saat dicek.
“Jadi nanti kami juga akan mengecek ke OJK apakah lembaga ini terdaftar secara resmi atau tidak,” ujarnya.
Bahtiar berharap pihak kepolisian memberi atensi atas laporan dugaan investasi bodong tersebut dan membuka posko pengaduan.
“Sebab kami dapat informasi korbannya sudah banyak. Kami juga berharap Bapas memberi atensi ini sehingga jika terbukti ada penipuan maka pembebasan bersyarat F dapat dibatalkan,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.