Tandaseru – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan pria berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua putri kandungnya sendiri. Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan sejak enam hari lalu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung Kasi Humas Polres Morotai, IPDA Muh. Yusuf Kasim, Kamis (26/3/2026). Ia menyatakan, kasus yang mengguncang publik Morotai tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan (sidik).

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga saksi untuk memperkuat alat bukti. Tersangka H saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Morotai guna mempermudah proses pemeriksaan.

“Tersangka H sudah ditahan selama enam hari. Saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan,” ujar Yusuf.

Pihak kepolisian kini fokus menyelesaikan administrasi penyidikan. Satreskrim Polres Pulau Morotai sedang berupaya merampungkan berkas perkara agar dapat segera diserahkan ke pihak penuntut umum.

“Berkasnya sedang dirampungkan. Jika hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai untuk tahap selanjutnya,” pungkas Yusuf.

Kasus penganiayaan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang tua kandung ini menjadi atensi serius kepolisian di Maluku Utara, mengingat dampak trauma mendalam yang dialami para korban.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter