Tandaseru — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Rosfintje Kalengit menyatakan Dinkes telah menyelesaikan persoalan kelebihan pembayaran pembangunan Puskesmas Baru di Kecamatan Ibu Selatan. Hal ini untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut beberapa waktu lalu.
Rosfintje yang diwawancarai, Rabu (23/12), membenarkan adanya temuan tersebut.
“Namun kami sudah menindaklanjuti kepada pihak kontraktor dan mereka telah menyelesaikan atau membayar temuan tersebut, baik itu kelebihan pembayaran maupun keterlambatan pekerjaan,” ungkapnya.
“Dan pengembalian, baik kelebihan pembayaran maupun keterlambatan pekerjaan, langsung dilakukan oleh PT Makmur Konstruksi Pratama (MKP) ke Kas Umum Daerah melalui Bank Maluku-Maluku Utara tertanggal 16 Desember 2020 kemarin,” jelas Rosfintje.
Sekadar diketahui, pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat Desa Baru tahun 2019 menjadi temuan BPK sebesar Rp 255.828.909,46 dari total anggaran yang diplot dalam APBD Halbar tahun 2019 senilai Rp 6.808.267.870,00.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkab Halbar tahun 2019 Nomor 17.C/LHP/XIX.TER/06/2020 tertangal 16 Juni 2020, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 255.594.432.71 dan denda keterlambatan selama 6 hari setelah masa adendum yakni sebesar Rp 234.476,75 atau 6/1000 x (0,574% x Rp 6.808.267.870,00).
Proyek yang dikerjakan oleh PT MKP melalui Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 440/050/SP-PUSK/DAK-KES/2019 tanggal 26 Juni 2019 itu sebelumnya menjadi sorotan DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malut yang mendesak penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.