Tandaseru – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengeluarkan ultimatum keras bagi para pemilik hewan ternak. Petugas mengancam akan melakukan penangkapan paksa jika ditemukan hewan ternak berkeliaran bebas di area publik.

Kasat Pol PP & Damkar Halmahera Timur, M. Abadi Dauda, menegaskan langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum. Hewan ternak seperti sapi, kambing, anjing, hingga babi yang dilepasliarkan dinilai merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kita langsung tertibkan atau ditangkap oleh petugas. Bagi pemilik ternak yang melanggar, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Abadi, Kamis (26/2/2026).

Penerapan tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak. Menurut Abadi, pelepasan ternak secara liar memicu berbagai dampak negatif, mulai dari:

  • Risiko kecelakaan: Membahayakan keselamatan jiwa di jalan raya.
  • Kerugian ekonomi: Hewan merusak tanaman dan kebun warga.
  • Isu lingkungan: Mengotori lingkungan dan merusak keindahan tatanan desa/kota.
  • Konflik sosial: Memicu perselisihan antarwarga akibat dampak yang ditimbulkan hewan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher mewujudkan lingkungan Halmahera Timur yang aman, sehat, dan indah.

Abadi menghimbau masyarakat memiliki kesadaran mandiri mengandangkan hewan ternak mereka demi kepentingan bersama.

“Pastikan hewan ternak dikandangkan atau dikelola dengan baik agar tidak merugikan orang lain,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Hasrul Rao
Reporter