Tandaseru – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menyelesaikan audit khusus terkait dugaan pungutan liar (pungli) sewa Rumah Susun (Rusun) Tenaga Kesehatan (Nakes). Kasus yang diduga menyeret mantan Direktur RSUD Ir. Soekarno berinisial dr. I ini kini berada di tangan pimpinan daerah untuk tindak lanjut hukum.
Ketua Tim Audit Khusus, Abdul Halik, mengonfirmasi seluruh tahapan pemeriksaan atas pengelolaan rusun periode 2019–2025 tersebut telah tuntas. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Nomor: 700.04/084/Inspektorat.K-PM/12/2025 bahkan telah ditandatangani oleh Plt Kepala Inspektorat, Muhammad Umar Ali, pada 22 Desember 2025.
“Seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai. Laporannya sudah terbit dan ditandatangani,” ujar Halik, Kamis (22/1/2026).
Dua Temuan Utama
Berdasarkan hasil audit terhadap rusun tiga lantai dengan 40 kamar di Desa Dehegila tersebut, tim Inspektorat menemukan dua pelanggaran krusial:
1. Temuan Administrasi: Berkaitan dengan tata kelola yang akan dijatuhi sanksi administratif.
2. Temuan Kerugian (Pungli): Mewajibkan pihak terkait menyetorkan kembali uang tersebut ke kas daerah.
Meski demikian, pihak Inspektorat masih merahasiakan total nilai kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini.
“Nilai temuannya belum bisa saya sampaikan karena masih bersifat rahasia. Yang berhak menyampaikan adalah pimpinan,” tambah Halik.
Sesuai prosedur, Inspektorat memberikan waktu selama 60 hari bagi pihak terlapor untuk menindaklanjuti temuan tersebut sejak LHP diterbitkan. Setelah masa tersebut berakhir, keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum sepenuhnya bergantung pada instruksi pimpinan.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian apakah kasus yang melibatkan fasilitas kesehatan di Kecamatan Morotai Selatan ini akan berlanjut ke meja hijau atau selesai dengan pengembalian kerugian ke kas daerah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.