Tandaseru – Sahrin Hamid secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro. Langkah ini diambil setelah dirinya mengemban amanah baru sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031.

Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu (21/1/2026). Sahrin menjelaskan, keputusan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Taat Aturan dan Integritas

Sahrin merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang secara tegas melarang pengurus partai politik menjabat sebagai dewan komisaris di BUMD.

“Ketentuan hukum tersebut tentu kami hormati dan patuhi sepenuhnya,” ujar Sahrin dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Selain alasan regulasi, ia menegaskan bahwa pengunduran diri ini adalah wujud komitmen terhadap nilai “Panca Darma Gerakan Rakyat”, terutama dalam hal integritas moral dan keberanian mengambil keputusan yang benar.

Apresiasi untuk Jakpro

Dalam kesempatan tersebut, Sahrin menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta atas kepercayaan yang diberikan selama ia menjabat. Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran direksi dan insan Jakpro.

“Semoga Jakpro terus melangkah maju sebagai BUMD yang profesional dan berintegritas,” tambahnya.

Sahrin Hamid sebelumnya ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat pada 18 Januari 2026. Usai melepas jabatan di BUMD, ia menyatakan akan fokus pada pengabdian barunya di jalur politik dengan jargon “Hanya untuk Rakyat” (HURA).

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter