Tandaseru – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, resmi memberhentikan 389 Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer terhitung mulai Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut kebijakan nasional terkait penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, menegaskan seluruh masa kontrak PTT telah berakhir per 31 Desember 2025. Ia menyatakan, tidak ada lagi ruang bagi pemerintah daerah melakukan perpanjangan kontrak secara kolektif dengan skema lama.
“Kebijakan ini merupakan amanat pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah. Penataan pegawai non-ASN dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi kepegawaian di masa depan,” tegas Tauhid, Selasa (6/1/2026).
Tauhid menjelaskan, Pemkot Ternate kini dilarang keras merekrut atau memperpanjang kontrak honorer menggunakan pola lama. Meski demikian, ia memberikan ruang bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kebutuhan mendesak akan tenaga pendukung untuk melakukan pemenuhan secara mandiri.
“Jika OPD membutuhkan tenaga pendukung, silakan dipenuhi melalui mekanisme yang sah sesuai aturan perundang-undangan. Namun, hal itu harus didasarkan pada kebutuhan riil dan kemampuan anggaran masing-masing dinas, bukan lagi dengan pola PTT seperti sebelumnya,” jelasnya.
Penonaktifan ratusan honorer ini menandai dimulainya era baru penataan birokrasi di Kota Ternate yang lebih ramping dan terintegrasi dengan sistem kepegawaian nasional. Pemerintah daerah kini tengah fokus pada optimalisasi kinerja ASN dan PPPK yang ada untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.