Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pergantian Tahun Baru 2026 di Kabupaten Pulau Taliabu. Kebijakan tersebut dikeluarkan guna menjaga kondusivitas wilayah agar tetap aman, tertib, dan damai menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dalam surat edaran itu, Bupati Pulau Taliabu mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru 2025–2026 yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Larangan tersebut mencakup hiburan, pertunjukan musik, penjualan dan penyalaan kembang api, konvoi kendaraan, serta aktivitas lain yang dapat menimbulkan kerawanan keamanan.

Selain menjaga stabilitas daerah, edaran ini juga dimaksudkan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap masyarakat di wilayah Aceh dan Sumatera yang tengah terdampak musibah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu, Kamirudin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan suasana tetap kondusif. Kami mengajak seluruh masyarakat Pulau Taliabu untuk bersama-sama mematuhi imbauan pemerintah demi kebaikan bersama,” ujar Kamirudin.

Ia juga mengajak masyarakat agar mengisi malam pergantian Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa bersama di rumah bersama keluarga atau di tempat-tempat ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Lebih lanjut, Kamirudin menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan edukasi serta pengawasan di wilayah masing-masing.

“Peran camat dan kepala desa sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus melakukan pengawasan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap, melalui penerbitan surat edaran ini, perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta mencerminkan nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan kepedulian sosial.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter