Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menuntaskan polemik batas lahan pembangunan bantuan Rumah Layak Huni (RLTH) yang melibatkan Desa Sidangoli Dehe dan Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat koordinasi yang dipimpin Bupati James Uang di ruang rapat bupati, Selasa (16/12/2025). Pertemuan ini dihadiri Sekda Julius Marau, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kapolres Halbar, Dandim 1501/Ternate, serta perwakilan dari kedua desa.

Kejelasan Status Lahan

Bupati James menegaskan, berdasarkan pemetaan resmi yang dipaparkan pihak BPN, lokasi pembangunan RLTH secara administratif masuk ke dalam wilayah Desa Sidangoli Dehe.

“Tadi peta yang ditunjukkan oleh pihak pertanahan menunjukkan lokasi itu masuk Sidangoli Dehe. Jadi informasi ini murni dari pihak pertanahan (BPN), bukan klaim sepihak pemerintah daerah,” tegas James usai rapat.

Pemerataan Bantuan Rumah

Selain kepastian batas wilayah, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai jumlah penerima bantuan. Desa Domato kini mendapatkan kuota bantuan yang sama dengan Desa Sidangoli Dehe, yakni sebanyak 36 unit rumah.

Terkait lokasi pembangunan untuk kuota Desa Domato, Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada warga desa untuk bermusyawarah.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter