Tandaseru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan total 78 kasus berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sepanjang tahun 2025.

Kepala Kejari Morotai, Kristanto Trinoviandri, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Morotai, Arnes Tomasila, mengungkapkan rincian data penanganan perkara tersebut.

“SPDP yang kita terima dari Januari sampai Desember ini sebanyak 78 kasus. Nah, dari 78 SPDP yang masuk, jadi berkas tahap 1 diserahkan masuk ke kita sebanyak 47. Dari 47 ini, berkas yang dinyatakan lengkap secara formil dan materil sebanyak 44,” jelas Arnes saat ditemui di Kantor Kejari Morotai, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut, Arnes menyebutkan bahwa dari total tersebut, 43 perkara telah dilakukan penyerahan tersangka, dan sebanyak 39 perkara telah mendapatkan putusan pengadilan dan dieksekusi, di mana para pelaku dipenjarakan.

Persetubuhan dan Pencabulan Dominasi Kasus

Arnes menegaskan bahwa mayoritas perkara yang masuk melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan kasus paling banyak terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Yang lebih memprihatinkan, ia menyoroti bahwa rata-rata pelaku tindak pidana tersebut adalah orang terdekat korban.

“Bisa pamannya sebagai pelaku tindak pidana, yang banyak orang dekat melakukannya,” cetusnya.

Ia menambahkan, terjadi peningkatan yang signifikan pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk tahun 2025 mengalami peningkatan yang signifikan. Kalau tahun 2024 ada 41 perkara, jadi 2025 ini perkara perlindungan anak pencabulan itu paling meningkat,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter