Tandaseru – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, masih memiliki kewajiban melunasi sisa utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai lebih dari Rp 99 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Utang pinjaman sebesar Rp 200 miliar yang diambil pada tahun 2020 ini akan terus diangsur hingga tahun 2028.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai, Adhar Andy Sunding, menjelaskan pembayaran utang PEN tersebut sudah berjalan selama tiga tahun. Pinjaman yang diambil pada masa kepemimpinan Beny Laos-Asrun Padoma ini kini menjadi tanggungan pemerintah selanjutnya.

“Pembayaran utang per tahun Rp 33 miliar sekian sudah berjalan 3 tahun dan masih terus pembayaran hingga tahun 2028,” ujar Adhar awal Desember 2025.

Pinjaman yang dimulai sejak Oktober 2020 ini memiliki limit waktu delapan tahun, namun masa angsuran baru dimulai pada tahun ketiga. Pemda Morotai tidak melakukan pembayaran angsuran pada tahun 2021 dan 2022.

“Kita mulai angsur itu di tahun ketiga, pertama di 2021 dan 2022 kita tidak angsur,” jelasnya.

Pembayaran angsuran baru mulai dilakukan pada tahun 2023, 2024, dan 2025 ini. Adhar menerangkan, nilai angsuran per tahun ditetapkan sebesar Rp 33 miliar, lebih besar dari seharusnya Rp 25 miliar. Perubahan ini disebabkan oleh hitungan mundur karena keterlambatan angsuran, sehingga total Rp 200 miliar dibagi dalam kurun waktu enam tahun sisa pembayaran.

“Terakhir (pembayaran) 2028, dengan nilai angsuran pertahun sebesar Rp 33 miliar. Jadi, utang tetap kita punya kewajiban menyelesaikan, jadi utang kita masih Rp 99 miliar lebih,” tegas Adhar.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter