Tandaseru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023. Proyek yang dianggarkan senilai Rp 17,5 miliar tersebut diduga merugikan keuangan negara atau daerah sekitar Rp 8 miliar.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah YP alias Yopi, selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM), perusahaan pelaksana proyek.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025), menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.

“Penetapan serta penahanan tersangka Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun pada kegiatan pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023,” ungkap Richard.

Richard  memaparkan, penetapan tersangka atas nama Yopi didasarkan pada surat Kajati Maluku Utara Nomor: Print776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025. Proyek pembangunan ISDA yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun ini di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.

Untuk percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, Kejati Malut telah menerbitkan surat perintah penahanan nomor: Print-774/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025. Tersangka Yopi akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ternate.

Sebelumnya, Kejati Malut telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu S alias Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu sekaligus Pengguna Anggaran, dan MR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan ISDA.

Atas perbuatannya, tersangka Yopi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU yang sama.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter