Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara akhirnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan menggelar pemungutan suara susulan di TPS 03 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, Senin (14/12). Pemungutan ini dikhususkan untuk warga Dusun Maraeli ber-KTP Halut.

Komisioner KPU Halut Sefriando Bitakono mengatakan, pemungutan suara tersebut partisipasi pemilihnya sangat rendah. Dimana dari 144 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 59 orang saja yang datang untuk mencoblos.

“Perolehan suara khusus TPS 03 Desa Tetewang Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-MANTAP) 17 suara, sementara Joel Wogono-Said Badjak (JOS) 41 suara. 1 surat suara dinyatakan rusak atau tidak sah. Dan hanya 41 persen saja partisipasinya,” jelas Sefriando.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk pelaksanaan pleno tingkat kabupaten.

“Besok (15/12) masuk pada tahapan pleno tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan selama dua hari. Direncanakan 15 sampai 17 Desember 2020. Waktunya juga belum bisa dipastikan kapan selesai. Bisa lebih cepat atau molor,” tandasnya.