Tandaseru – Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tetap berjalan normal meski Bupati Sashabila Widya L Mus sementara waktu berhalangan menjalankan aktivitas pemerintahan karena akan memasuki proses persalinan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu, Kamirudin, menjelaskan kondisi tersebut secara otomatis membuat sebagian kewenangan Bupati didelegasikan kepada Wakil Bupati La Ode Yasir untuk menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.

“Ibu Bupati berhalangan sementara karena akan melaksanakan proses persalinan, sehingga tidak bisa melaksanakan aktivitas selaku Bupati secara aktif. Ibu Bupati telah mendelegasikan tugas kepada Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas pemerintahan,” ujar Kamirudin, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, kepala daerah secara prinsip tidak mengenal istilah cuti karena memiliki tanggung jawab penuh dalam pelayanan masyarakat yang berjalan 24 jam. Maka dari itu, aturan pemerintahan telah menyiapkan mekanisme pelimpahan kewenangan kepada wakil kepala daerah bila kepala daerah berhalangan sementara.

“Apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka tugas pemerintahan dilaksanakan oleh wakil kepala daerah,” jelasnya.

Kamirudin mengakui, alasan berhalangan sementara karena proses persalinan merupakan kondisi yang relatif jarang terjadi dalam praktik pemerintahan di Indonesia. Biasanya, kepala daerah dinyatakan berhalangan sementara karena proses hukum di pengadilan.

“Untuk kepala daerah yang akan melaksanakan proses persalinan, jurisprundensinya memang agak ‘langka’. Namun, berhalangan sementaranya Ibu Bupati ini dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter,” katanya.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan Bupati Taliabu sudah sesuai hierarki dan prosedur pemerintahan. Bupati juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Gubernur Maluku Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

“Untuk proses persalinan, tidak perlu meminta izin. Cukup pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Karena kalau istilahnya ‘meminta izin’, berarti ada potensi ‘diberikan izin’ atau ‘tidak diberikan izin’,” tambahnya.

Kamirudin mencontohkan, hal berbeda berlaku jika kepala daerah melakukan perjalanan dinas keluar negeri atau melaksanakan ibadah. Kegiatan seperti itu harus melalui mekanisme izin kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Seperti Presiden ketika ke luar negeri, Presiden juga mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Wakil Presiden menjalankan pemerintahan sementara. Prinsip hierarki pemerintahan kita sama,” tutupnya.

Dengan pelimpahan tugas tersebut, pelayanan pemerintahan dan agenda pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter