Tandaseru — 6 tahun adalah waktu yang lama untuk sebuah janji. Bagi MB (21 tahun), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pulau Morotai, 6 tahun adalah penantian panjang yang berujung pada dugaan penelantaran oleh suaminya sendiri, Bripda F, seorang anggota polisi yang kini bertugas di Polres Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kisah ini adalah gambaran pahit dari perjuangan seorang ibu yang kini harus menelan pil kepahitan, setelah janji pernikahan dinas dan tanggung jawab yang tertera di atas materai diabaikan.
Janji Masa SMA yang Berakhir di SPN
Hubungan MB dan Bripda F bermula saat keduanya masih duduk di bangku SMA pada tahun 2019. Perkenalan itu berlanjut hingga MB hamil. Sebelum F mengikuti seleksi Polri, keduanya telah dinikahkan secara agama oleh keluarga.
Namun, demi cita-cita F menjadi anggota Korps Bhayangkara, pernikahan tersebut harus ditutup-tutupi.
“Kenal tahun 2019 dan saya hamil. Sebelum suami saya ikut tes polisi, kami sudah dinikahkan oleh imam di desa,” ungkap MB, mengenang masa-masa awal, Rabu (26/11/2025).
“Orang tua suami saya minta setelah nikah suami saya lanjut tes dan meminta torang tutupi masalah pernikahan ini.”
Ketika F diterima dan menjalani pendidikan di SPN Polda Maluku Utara pada tahun 2022, ia menguatkan janji tersebut. Di atas materai Rp 10.000, F membuat surat pernyataan resmi, berjanji akan menikahi MB secara dinas setelah lulus pendidikan. Bahkan ia menyatakan bersedia diproses hukum jika tidak bertanggung jawab.
Kutipan Surat Pernyataan FF (02 Mei 2022):
“Dengan ini saya selaku penanggung jawab atas perbuatan saya yang telah menghamili seorang wanita dan mempunyai seorang putra, dengan itu akan bertanggung jawab atas perbuatan saya, dan saya bersedia menikahi wanita atas nama MB. Apabila atas perbuatan saya dan saya tidak bertanggung jawab saya bersedia diproses secara hukum yang berlaku sebagai anggota polri.”
6 Tahun dan Air Mata Seorang Ayah
Waktu terus berjalan. Anak mereka, FA, kini telah berusia 6 tahun. Bripda F pun telah bertugas di Polres Sanana, Kepulauan Sula. Namun, janji pernikahan dinas—yang sempat diundur dengan alasan aturan harus bertugas 5 tahun—kini sudah melewati batas.
Kini, bukan pernikahan dinas yang didapat MB, melainkan permintaan perpisahan.
“Suami saya selalu bilang tunggu selama 5 tahun baru kita nikah dinas. Tetapi suami saya hanya bilang kita berdua pisah saja,” cetus MB.
Lebih memilukan lagi, selama 6 tahun membesarkan FA, bantuan finansial dari Bripda F sangat minim dan tidak menentu.
“Jadi kadang kirim uang kadang tidak kirim. Paling besar Rp 2 juta, tapi setelah itu hanya kirim Rp 200 ribu, tapi tidak setiap bulan,” akunya.
Didampingi sang ayah, B (50 tahun), MB tak kuasa menahan air mata, memeluk putranya. B, sebagai perwakilan keluarga, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam.
“Hari ini dia dengan statusnya sebagai polisi, kami sudah cukup bantu untuk tutupi masalah pernikahan anak kami. Tapi hari ini sudah jadi lain sikapnya seperti pernyataan di awal,” sesal B, keluarga korban.
“Saya juga sesali selama 6 tahun ini dia anggap seperti tidak ada anak dan bini sampai detik ini.”
Laporan Tertahan dan Arahan Propam
Merasa dikhianati dan ditelantarkan, MB dan keluarganya memutuskan mencari keadilan. Mereka melaporkan Bripda F ke Propam Polres Morotai. Namun, mereka diarahkan karena Propam Polres Morotai bukan wilayah penanganan.
“Pihak kepolisian bilang tidak bisa dilaporkan lewat Polres Morotai. Sebab yang bersangkutan suami saya bertugas di Polres Sanana,” jelas MB.
Kasus ini lantas diarahkan untuk dilaporkan melalui aplikasi QR Code aduan Mabes Polri atau langsung menghubungi Propam Polres Sula.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Propam Polres Sula, IPTU Ikbal, membenarkan Bripda F adalah anggota Polres setempat. Ia menyatakan bahwa pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi Mabes Polri, yang nantinya akan diarahkan ke Polda dan kemudian ke Polres Sula.
“Kalau mau buat laporan itu melalui aplikasi. Dan laporan itu nantinya masuk ke Mabes Polri dan Mabes arahkan ke Polda nanti,” kata Ikbal.
Ikbal juga menambahkan bahwa korban bisa langsung menghubungi Propam Polres Sula melalui telepon atau video call agar pengaduan dapat segera diterima dan ditindaklanjuti.
Laporan ini menjadi harapan terakhir bagi MB dan putranya. Mereka berharap agar janji yang tertera di atas materai, serta status seorang anggota Polri yang seharusnya menjunjung tinggi tanggung jawab, dapat ditegakkan melalui proses hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.