Tandaseru — Calon jamaah haji Kabupaten Pulau Morotai dipastikan tidak akan berangkat pada tahun 2026. Kepastian ini didapat usai Pemerintah Pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengalihkan pemberangkatan jamaah haji melalui nomor antrian provinsi.

Bahkan sistem ini berpotensi membuat Morotai nihil jamaah haji hingga tiga tahun ke depan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Pulau Morotai, Arif Bilo, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah menghapus pembagian kuota di tingkat kabupaten/kota.

​”Jadi kalau mengikuti sesuai undang-undang soal kuota, mungkin sampai dua tiga tahun ke depan itu masih kosong,” ujar Arif, Selasa (18/11/2025).

Kuota Dialihkan ke Tingkat Provinsi

Arif menjelaskan, Kemenhaj saat ini sedang melakukan sosialisasi mengenai perubahan sistem kuota haji di seluruh Indonesia.

​”Kebijakan Kemenhaj itu menghapus kuota kabupaten, sehingga sekarang ini tinggal kuota provinsi,” jelasnya menambahkan.

“Jadi yang berangkat harus ikut provinsi, siapa yang daftar duluan mereka yang berangkat. Jadi satu kuota saja, tidak dibagi per kabupaten,” tegasnya.

​Hingga saat ini, daftar tunggu calon jemaah haji asal Kabupaten Pulau Morotai tercatat kurang lebih 900 orang.

​Meskipun memahami kebijakan pusat, Arif berharap agar pengaturan kuota dapat kembali dipertimbangkan.

“Kami berharap kuota ini harus diatur, tetap bertahap. Meski sedikit, tiap kabupaten harus tetap ada kuota,” pungkasnya.

Dilansir dari tribunnews.com, kebijakan penyesuaian kuota jamaah haji 2026 kini tidak lagi didasarkan pada pembagian kuota kabupaten/kota, tapi nomor urut Provinsi.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah Jawa Barat, Boy Hari Novian mengatakan, dengan kebijakan ini jamaah yang memiliki nomor porsi kecil yang mendaftar lebih awal, akan diprioritaskan berangkat terlebih dahulu, tanpa terikat pada asal daerahnya.

“Pada tahun ini, jemaah akan diurut nomor kursinya dari yang terkecil hingga 27.833 di kuota reguler. Dengan begitu, yang berangkat benar-benar jemaah yang sudah waktunya berangkat, sesuai nomor urut provinsi,” ujar Boy, Rabu (12/11/2025).

Sistem distribusi kuota berdasarkan kabupaten/kota yang berlaku selama ini, kata dia, menimbulkan ketimpangan. Di beberapa daerah, kuota besar justru membuat jamaah dengan nomor porsi besar bisa berangkat lebih dulu, sementara jemaah dengan nomor kecil di daerah lain harus menunggu lebih lama karena kuotanya sedikit.

“Selama ini, pembagian kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim per kabupaten/kota. Akibatnya, ada daerah dengan kuota besar tapi antriannya sedikit, sementara daerah lain dengan pendaftar banyak justru tertahan. Dengan sistem provinsi, kami memastikan jemaah yang sudah waktunya berangkat benar-benar diberangkatkan,” ucapnya.

Melalui sistem baru ini, kata dia, prinsipnya siapa yang mendaftar lebih dulu, maka akan berangkat duluan.

“Tidak ada lagi yang menyalip antrean karena kebagian kuota daerah tertentu,” katanya.

Menurut Boy, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kesempatan jemaah di wilayah tertentu, tapi menegakkan asas keadilan bagi seluruh jemaah di Indonesia.

“Hal ini juga sebenarnya untuk kemaslahatan jemaah. Jadi jemaah yang berangkat pada tahun 2026 ini adalah memang jamaah yang benar-benar haknya untuk berangkat di tahun 2026. Tidak ada lagi yang menyalip antrean dikarenakan kebagian distribusi kota berdasarkan kabupaten kota,” ucapnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter