Tandaseru — Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan akan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Sebelumnya, kasus ini telah menetapkan satu tersangka berinisial DL. Modus kejahatan yang terungkap adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp85 ribu, padahal isinya hanya 3,2 liter. Total minyak bermasalah yang ditemukan sejak Februari 2025 diperkirakan mencapai 4.000 galon.
Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Yakub B Panjaitan, melalui Kanit Tipiter AIPTU M Rais Tuaputih, menyatakan kasus ini masih dalam proses pengembangan.
“Untuk sementara baru satu tersangka yang kami tetapkan. Tapi, kemungkinannya pasti ada tambahan tersangka-tersangka lain,” ujar Rais kepada tandaseru.com, Rabu (29/10/2025).
Polres Morotai telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pemilik toko, yaitu Toko Faija, Toko Dodola, dan pemilik Toko Bijaksana. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa produsen minyak tersebut yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, untuk menelusuri rantai distribusi dan pihak yang bertanggung jawab atas praktik pengurangan takaran ilegal ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.