Tandaseru — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Halmahera Barat atas langkah tegas menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” di desa Guaeria, kecamatan Jailolo.
Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing adalah Syahril Abd Radjak, mantan Sekretaris Daerah, dan Samsudin Senen, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sufari menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait perkembangan perkara tersebut, namun ia mengaku bangga dengan langkah progresif yang diambil Kejari Halbar.
“Belum ada laporan ke saya, tetapi karena ini sudah kewenangannya masing-masing satuan kerja, saya bersyukur dan ucapkan apresiasi yang tinggi bahwa kita betul-betul dalam penanganan korupsi itu tidak tebang pilih dan sungguh-sungguh,” ujar Sufari, Selasa (28/10/2025).
Jenderal bintang dua itu menegaskan, komitmen jajaran kejaksaan di Maluku Utara tetap sama: menegakkan hukum dengan profesional tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar” ini sebelumnya menyeret nama sejumlah pejabat daerah. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Halmahera Barat itu kini tengah dalam tahap penyidikan intensif oleh tim Kejari Halbar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.