Tandaseru — Polres kabupaten Kepulauan Sula, provinsi Maluku Utara, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah di kecamatan Mangoli Tengah terhadap anak kandungnya, Rabu (15/10/2025).
Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar menyampaikan, kasus yang terjadi di bulan Mei 2025 itu dilaporkan ke polisi pada 10 Juni 2025. Kasus baru bisa dilanjutkan ke tahap I setelah polisi berhasil menangkap tersangka K yang dinyatakan DPO selama 5 bulan.
“Jadi bukan lambat karena tak respons,” ujar Rinaldi.
Ia memaparkan, tersangka telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali. 3 kali dilakukannya di rumah sendiri dan 2 kali dilakukan di rumah kebun. Korban tak berani mengadu kepada keluarga atas tindakan ayah kandungnya lantaran diancam pelaku.
“Korban diancam oleh tersangka saat aksi pertamanya menerobos kamar korban yang tak lain anaknya sendiri. Dia diancam akan dipukul kalau memberitahukan ke orang lain,” jelas Rinaldi.
Usai mengetahui dirinya dipolisikan, tersangka K melarikan diri. Polisi yang terus mencarinya akhirnya menetapkan K sebagai DPO.
Berdasarkan pencarian maksimal oleh kepolisian, di tanah Bupolo kabupaten Pulau Buru Namlea, K akhirnya ditangkap anggota Polres Sula.
Dalam penyelidikan, Polres mengungkapkan motif dari tindakan melanggar hukum itu adalah pengaruh minuman keras. Tindakan K disangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.