Tandaseru – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus mematangkan kesiapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai langkah strategis meningkatkan daya tarik investasi di daerah. Upaya ini merupakan tindak lanjut langsung dari amanat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 mengenai pemberian penghargaan maupun sanksi kepada instansi pemerintah pada tahun 2026.

Langkah penguatan ini dilakukan sejalan dengan agenda tahunan Kementerian Investasi/BKPM yang melaksanakan penilaian kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) terhadap ratusan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan sosialisasi dan evaluasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan sistem perizinan guna menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Buamona, menegaskan keikutsertaan dalam agenda kementerian ini memberikan panduan teknis yang sangat krusial bagi jajarannya. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai instrumen penilaian menjadi kunci utama dalam memperbaiki kualitas layanan publik yang ada saat ini.

“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan pemahaman teknis yang lebih baik dalam pengisian instrumen penilaian kinerja PTSP dan PPB, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan di daerah,” ujar Suryati, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, Suryati menjelaskan fokus utama upaya pematangan ini adalah memastikan efektivitas penyelenggaraan PTSP serta pemenuhan seluruh dokumen perizinan secara cepat dan transparan. Dengan pengisian indikator penilaian yang akurat dan evaluasi kinerja yang rutin, Kabupaten Kepulauan Sula optimis mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha di masa mendatang.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Riski Sarmin
Reporter