Oleh: Thomas Ch Syufi

Advokat dan Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR)

_______

SEBAGAIMANA tersebar di berbagai media daring maupun cetak, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai menanggapi isu penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh masyarakat, juga siswa di berbagai daerah di seluruh Indonesia, termasuk Papua. Ia menyebut bahwa siapa yang menolak program MBG itu sama dengan menentang hak asasi manusia (HAM). Bahkan ia juga menyinggung bahwa yang menolak MBG itu harus dari mereka yang menerima MBG (pelajar) atau keluarga terdekat, bukan pengamat, anggota DPR, mahasiswa, atau aktivis yang menolak. “Dalam konteks hak asasi manusia, yang menentukan pilihan itu adalah orangnya,” katanya. Ia menganalogikan orang sakit lalu ditanya  adalah orang yang sakit, tapi Anda orang lain tidak bisa mewakili orang yang sakit menyatakan ya, dan tidak, self determination tidak bisa take over, tapi ditentukan oleh individu yang bersangkutan.  

Dari sini tampak Menteri HAM keliru memilah konsep HAM secara individu (privat) dan HAM dalam konteks publik dalam perspektif tata negara. Memang benar, setiap individu atau pelajar yang menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari hak asasi manusia, bahkan itu menjadi kewajiban negara untuk memenuhi, tetapi penerima manfaat dari kebijakan itu seperti pelajar atau keluarganya tidak diwajibkan untuk menerima kebijakan itu, mereka berhak merasionalisasi kebijakan tersebut, dengan hak memilih, menerima, atau menolak, itu merupakan hak asasi. Itulah pilihan bebas dari HAM dari semua orang, bukan hak hak asasi itu milik mereka yang menerima MBG saja, tetapi juga yang menolak, bahkan termasuk semua warga negara yang terdampak dari kebijakan ini.

Jadi, perbedaan HAM dalam konteks privat dan publik terletak pada aktor yang terlibat, ruang lingkup kehidupan, dan tanggungjawab perlindungannya. Secara konsep, HAM secara privat berkaitan dengan otonomi individu antara-manusia, sedangkan HAM publik berkaitan dengan hubungan antar-individu dan negara. Negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap individu, diperlakukan sama dan setara dalam hukum, kebijakan, dan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk mendengarkan suara dari individu, kelompok, atau pihak oposisi yang tidak menghendaki kebijakan MBG. Dan, fakta menunjukkan banyak pelajar dari berbagai sekolah di Indonesia, termasuk beberapa sekolah di Tanah Papua menolak kebijakan MBG, karena dianggap MBG bukan kebijakan yang tepat, tetapi masih ada aspek lain yang jauh lebih penting dan merupakan hak asasi harus dipenuhi oleh negara seperti pengembangan fasilitas sekolah, penambahkan tenaga guru, dan sekolah gratis.

Bahkan suara orangtua dari pelajar, aktivis, anggota DPR, mahasiswa, dan pengamat juga harus didengar, karena ini menyangkut kebijakan publik, apalagi program MBG yang anggarannya Rp223 triliun dipangkas dari dana pendidikan 20 persen APBN. Maka, semua pihak berhak untuk melakukan supervisi, dan meminta pertanggungjawaban pemerintah atas proses pelaksanaannya. Lantaran itu, Menteri HAM harus melihat definisi HAM secara komprehensif dan jernih, bukan menakar HAM secara sepihak, atau meneropong dari kacamata politik dan kemauan kekuasaan. Juga bukan dari aspek kuantitas orang atau daerah yang menolak dan menerima MBG. Karena, sejatinya HAM bukan diukur atau ditentukan oleh suara mayoritas atau minoritas, melainkan bersifat universal dan melekat pada setiap individu sejak lahir, semua setara tanpa diskriminasi atau dikurangi karena alasan mayoritas dan minoritas, apalagi menggunakan kekuasaannya menghilangkan hak orang lain atau membatasi kepentingan HAM lain yang lebih mendesak dan penting—itu  juga merupakan pelanggaran HAM. Program MBG  merupakan kewajiban negara untuk memenuhi gizi kepada warga negara, tetapi warga negara tidak diwajibkan untuk menerima program tersebut, tetapi memiliki otonomi untuk memilih, menerima, atau menolak program, MBG. Di sinilah letak penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM oleh negara kepada warganya.

Kalau pemerintah tanpa mendengarkan suara mereka yang menolak MBG dan terus memaksakan kehendaknya, mengaku diri paling mengerti HAM, hingga tidak memungkin melakukan kesalahan, menuntut masyarakat diam, tanpa kritik, koreksi terhadap program MBG—merupakan sikap egois dan arogan penguasa, dengan menabrak unsur kebebasan yang merupakan hak asasi manusia dan hak demokrasi. Aktvis, pengamat, mahasiswa, atau kelompok oposisi berhak juga untuk mengontrol dan meminta pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan program MBG. Ini menyakut kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara, agar proses pelaksanaannya berjalan efektif, demi pemenuhan HAM di salah satu aspek, tidak mengorbakan HAM di aspek lain yang jauh lebih mendesak seperti sekolah gratis. Itu dijamin dari prinsip universalitas (non-diskriminasi), yang mana HAM adalah hak yang melekat pada setiap orang sejak lahir, karena itu siapa pun berhak untuk membela hak-hak tersebut tanpa harus menjadi korban.

Menurut definisi PBB—Human Rights Defendersyang berakar pada Deklarasi tentang Pembela HAM yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1998, siapa pun yang secara perorangan atau bersama orang lain bertindak untuk melindungi hak asasi manusia, mempromosikan HAM, serta melawan pelanggaran HAM adalah pembela HAM. Karena itu, saya menolak pernyataan Menteri HAM yang mengatakan bahwa yang berhak menolak MBG adalah mereka yang penerima MBG atau keluarganya, bukan aktivis, pengamat, mahasiswa, dan DPR. Karena ini juga merupakan tanggung jawab konstitusional dan moral dari masing-masing pihak untuk mengawal kebijakan negara kepada rakyatnya, agar prosesnya bisa berjalan secara adil, jujur, dan tidak mengabaikan HAM  dari aspek lain yang lebih penting yang menggunakan sumber bersumber anggaran yang sama, yaitu 20 persen dana pendidikan dari APBN.

Jika ada bukti-bukti yang menunjukkan terjadinya penyimpangan terhadap anggaran dalam program MBG, atau program MBG  dapat menggagalkan aspek lain di bidang pendikan seperti pengembangan fasilitas pendidikan dan sekolah gratis juga merupakan pelanggan HAM yang dilakukan oleh pemerintah, tanpa harus menunggu kepastian hukum melalui putusan pengadilan, sebagaimana dikatakan Menteri HAM. Sebuah perbuatan nyata yang melanggar hak asasi, bisa dibilang pelanggaran tanpa harus diuji di pengadilan, karena pengadilan adalah sebuah proses pertanggungjawaban pidana, untuk menentukan pelakunya, pertanggungjawaban individu, dan keadilan bagi korban diperlukan putusan pengadilan yang sah untuk menegaskan bahwa perbuatan tersebut pelanggaran HAM. Secara substansi, pelanggaran HAM sudah terjadi ketika perbuatan itu dilakukan, meskipun belum ada putusan pengadilan. Jadi, melaksanakan hak kebebasan harus menghormati kebebasan orang lain, menggunakan anggaran uang negara untuk sebuah kebijakan HAM berupa pemenuhan MBG harus efektif, efisen, dan tidak jangan mengorbankan kepentingan HAM  lain di bidang lain, pendidikan, misalnya, sangat penting dan prioritas seperti sekolah gratis. Kira-kira itulah perdebatan HAM tidak akan usai ketika HAM dilihat sepihak.

Akomodasi Politik Isu HAM

Jadi, sekarang yang lebih penting dari perdebatan teoritis, filosofis, maupun konsep  tentang HAM adalah akomodasi politik tentang isu hak asasi manusia dalam segala rumusan peraturan dan kebijakan pemerintah dalam mengatasi beragam persoalan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Sudah lebih satu satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Kementerian HAM sebagai lembaga baru yang secara teknis berwenang dan fokus mengeksekusi berbagai program dan kebijakan pemerintah belum menunjukkan kinerja yang signifikan. Kenyataan ini dapat dilihat dari berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, termasuk kasus pelanggaran HAM  pada rezim Jokowi belum ada penyelesaiannya. Bahkan di era Presiden Prabowo ratusan aktivis harus ditangkap, dipenjara hanya karena menyatakan pendapat secara damai. Di Papua, masih terjadi kontak senjata antara TNI-Polri vs TPNPB-OPM yang telah merenggut banyak nyawa warga sipil, membuat warga sipil harus mengungsi dari kampung halamannya ke daerah lain, banyak ada yang kabur ke hutan, meninggal karena dibunuh oleh militer, lapar, dan terpapar penyakit tanpa pertolongan medis. Gereja dan sekolah-sekolah di daerah konflik dijadikan sebagai pos militer, hutan milik masyarakat adat, terutama di Papua Selatan kini dirampas secara paksa oleh pemerintah dan investor untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan gerbang menuju kehancuran Papua. Hal yang sama terjadi di berbagai daerah lain, seperti di Sumatera, Kalimantan, Maluku Utara, dan lain-lain yang butuh keriusan dan tindakan nyata dari kementerian HAM untuk mengatasinya.

HAM tidak berarti apa-apa bila hanya sebatas retorika politik dan jargon kekuasaan, kecuali diaplikasikan dalam kebijakan politik hukum pemerintahan. Kementerian HAM harus menjadi kementerian yang bisa menjawab situasi HAM hari ini, mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat Papua di masa lalu, seperti Abepura berdarah, Wasior berdarah, Wamena berdarah yang masih tersendat-sendat di Kejaksaan Agung, termasuk Paniai tahun 2014 karena gagalnya political will pemerintahan sebelum-sebelumnya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Papua. Rezim berganti rezim, HAM tetap dipinggirkan. Maka, publik menuntut adanya kepastian jaminan akanpenghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, bukan HAM menjadi isu yang diperdebatan dalam tataran konsep atau teroritik an sich di mimbar kekuasaan. Ruang publik bukan panggung pameran pengetahuan atau ketidaktahuan mengenai konsep atau teori HAM, tetapi harus menjadi tempat edukasi dan penyampaian informasi yang akurat dan lengkap terkait program pemerintah dalam aspek HAM yang telah kerjakan dalam tenggat setahun lebih pemerintahan Prabowo-Gibran. Sekaligus juga diproyeksikan agenda-agenda HAM yang akan dikerjakan pemerintah ke depan, tanpa harus mendikte, membatasi, dan merenggut kebebasan serta otoritas rakyat untuk menilai, mengoreksi, dan mengkritiknya segala kebijakan pemerintah.

Sebab, inti dari semua ketentuan dalam Pasal 1-37 UUD 1945 mengatur tentang dua hal: yaitu kesejahteraan rakyat dan perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, tugas Kementerian HAM saat ini bagaimana bisa mampu menguraikan atau menerjemahkannya program dan kebijakan pemerintah dalam menjawab situasi hak asasi manusia di Indonesia, termasuk Tanah Papua, agar kementerian tersebut tidak terkesan sebagai kementerian penerangan, atau advokat penguasa yang  hanya berkutat pada level retorika (klarifikasi dan propaganda pemerintah) tanpa tindakan (no action talk only/NATO)! Liberte(*)