Tandaseru – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aditya Hanafi (27 tahun), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap rekan kerjanya, pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, bernama Karya Listianti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun). Putusan ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan vonis pada Senin (19/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari dokumen PN Soasio.

Akumulasi Kejahatan Terdakwa

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tindak pidana berlapis, meliputi:

• Pembunuhan Berencana: Menghilangkan nyawa korban dengan sengaja.

• Kekerasan Seksual: Melakukan perbuatan seksual secara fisik untuk menempatkan korban di bawah kekuasaannya.

• Pelanggaran UU ITE: Transmisi konten perjudian (judi online).

• Pencurian Data Pribadi: Mengambil data milik korban untuk kepentingan pribadi (pinjaman online).

Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga meminta hukuman maksimal bagi terdakwa.

Kronologi Kejadian: Jeratan Judol hingga Pembunuhan

Berdasarkan fakta persidangan dan data kronologis yang dihimpun, tragedi yang menimpa pegawai BPS Halmahera Timur ini bermula dari masalah finansial terdakwa:

1. Kecanduan Judi Online: Pada Juli 2025, Aditya Hanafi terjerat utang akibat judi online. Kondisi ini memicu niat jahat untuk menguasai aset milik korban.

2. Pencurian Identitas & Pinjol: Terdakwa secara ilegal mengakses data pribadi Tiwi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Dana hasil pinjaman tersebut digunakan Aditya untuk menutupi kerugian judi online.

3. Eksekusi di Rumah Dinas: Aditya melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap Tiwi di rumah dinas korban di Halmahera Timur. Selain membunuh, terdakwa juga melakukan tindak kekerasan seksual.

4. Penemuan Jenazah: Kasus ini terungkap pada Kamis (31/7/2025). Tetangga korban bernama Angga curiga dengan kondisi rumah dinas Tiwi. Polsek Maba Selatan yang menerima laporan kemudian mendobrak pintu dan menemukan jenazah korban dalam kondisi sudah membusuk.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan tampak emosional namun menerima putusan hakim yang dianggap telah memberikan keadilan bagi almarhumah Tiwi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter