Tandaseru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tengah mendalami kasus pendudukan lahan milik Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri seluas 4,5 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate Selatan, kota Ternate. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi untuk mengklarifikasi legalitas penguasaan lahan yang kini ditempati warga tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes Pol I Gede Putu Widyana melalui PS Kasubdit II AKP Budayat Taib mengonfirmasi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan melalui pengumpulan dokumen dan keterangan para pihak.
“Untuk penanganan perkara lahan milik Polri, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan berupa pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Budayat, Jumat (16/1/2026).
Dari total 28 saksi yang telah diperiksa, rinciannya meliputi:
• 3 orang anggota Polri aktif.
• 1 orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
• 1 orang Purnawirawan Polri (yang sempat mengajukan permohonan sertifikat).
• 3 orang Lurah (Lurah Ubo-Ubo, Lurah Kayu Merah, dan Lurah Bastiong Karance).
• 20 orang warga dari Kelurahan Ubo-Ubo dan Kayu Merah yang menduduki lahan tersebut.
Penyidik mencatat masih terdapat 140 warga lainnya yang menguasai lahan tersebut namun belum dimintai keterangan. Polisi akan terus melayangkan undangan klarifikasi kepada seluruh penghuni lahan guna memperdalam kronologi kepemilikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap adanya praktik jual beli di atas lahan milik Polri tersebut. Sebagian warga mengaku mengklaim lahan itu karena telah melakukan pembelian untuk membangun rumah tinggal, bahkan ada oknum yang membeli kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain.
“Lahan itu sudah ada yang jual lagi setelah membeli, makanya masih kita perdalam terus dengan mengeluarkan undangan klarifikasi ke semua warga yang menempati lahan Polri,” tutup Budayat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.